BOJONEGORO – CENDRAWASIH7. COM
Berawal Dari hasil kedatangan salah satu wali murid ke Dinas Pendidikan (Diknas) Pemerintah kabupaten Bojonegoro, atas penolakan terhadap merger di Sekolah Dasar Negeri Negeri ( SDN) Sumberrejo 3 Kecamatan Sumberjo, Kini Saatnya Yulin Arsyandi, S.E. menyatakan memberikan waktu kepada Dinas Pendidikan jika hasilnya tidak sesuai yang diharapkan maka akan mendatangi Bupati Bojonegoro, Anna Mu’awanah guna menyampaikan apa yang menjadi persoalan Merger tersebut. Ungkapnya
Perwakilan Wali Murid dan Paguyuban SDN Sumberrejo 3 sudah mendatangi Kepala Sekolah, ia mempertanyakan proses merger SDN Sumberrejo 3 ke SDN Sumberrejo 2 Kecamatan Sumberrejo, pada Selasa (20/06/2023) yang lalu
Kedatangan para ibu-ibu perwakilan wali murid yang tergabung dalam Paguyuban Wali Murid SD Negeri 3 Sumberrejo tersebut di temui oleh Kepala Sekolah SDN Sumberrejo 2 dan bertempat di Balai Desa Sumberrejo.
Salah Satu Anggota Paguyuban Wali Murid SDN 3 Sumberrejo Yulin Arysandi ketika diwawancara awak media menyebutkan jika pada saat ada peninjauan dari Pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Bojonegoro menyatakan bahwa keberadaan 90% SDN Sumberrejo 3 ini aman, jumlah siswa nya juga lebih banyak dari pada SDN 2 Sumberrejo, selain itu status tanah dan fasilitasnya juga lebih baik, kenapa siswa-siswi ini yang di minta pindah ke sana.
“Harusnya SDN 3 Sumberrejo lebih unggul, kenapa kok di pindah SDN 2 Sumberrejo kesini, kok malah kebalik, ” ujar yulin dengan nada kesal.
Ibu berputra dua yang juga salah satu Politisi salah Satu Parpol di Bojonegoro ini juga menambahkan jika proses merger ini seperti ada maksud dan tujuan tertentu, karena saya mendengar ada kabar yang kurang baik terkait itu.
“Soal pemindahan atau merger ini seperti ada udang di balik batu, dan sewaktu saya menanyakan terkait dengan merger ini semua tidak ada yang berani menjawab, bahkan terkesan mereka mengabaikan kita, ” imbuh yulin.
Yulin juga menunjukkan surat pernyataan keberatan terkait dengan proses merger SDN Sumberrejo 3 ke SDN Sumberrejo 2 tersebut, yang berisi sebagai berikut :
1. Fasilitas di SDN Sumberrejo 3 lebih memadai daripada SDN Sumberrejo 2.
2. Jumlah siswa SDN 3 Sumbebrejo lebih banyak dari SDN Sumberrejo 2.
3.Status kepemilikan tanah SDN Sumberrejo 3 jelas.
“Kami memohon kepada dinas terkait yaitu dinas pendidikan untuk mempertimbangkan proses merger ini, meskipun sudah terbit SK dari Bupati, kasihan anak-anak kami, hari ini saja sudah ada 2 anak yang keluar sekolah karena kabar merger ini, pertimbangannya karena memang jaraknya lebih jauh, ” pungkas yulin.
Sementara Kepala Sekolah SDN Sumberrejo 2 Suratin pada saat menemui perwakilan wali murid tersebut ketika di wawancara awak media hanya diam. “No comment mas, “, tuturnya.
Dia juga menyampaikan bahwa dampak yang terlihat akibat merger ini sudah terlihat yaitu sudah adanya murid 10 orang yang berniat putus sekolah, karna sekolah jaraknya terlalu jauh jika harus dipindah.
“Saya berjuang karna banyak anak anak yang tidak mampu harus tetap sekolah dan harapan saya jika SDN Sumberrejo 3 tetap dipindah setelah saya mendatangi Bupati saya akan membuat surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo,” Ungkapnya
merger berasal dari kata dalam Bahasa Inggris merge yang berarti menggabungkan atau memfusikan. Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), merger memiliki arti penyatuan usaha sehingga tercapai pemilikan dan atau pengawasan bersama.
Totok Hariyanto Tim Pemantau Keuangan Negara Republik Indonesia ( PKN – RI) ketika di konfirmasi wartawan ia menyampaikan bahwa buku Hukum Tentang Merger menjelaskan, biasanya fusi dilakukan oleh suatu subjek dengan subjek lain yang lebih dominan.
Jika dua sekolah digabung, salah satu yang dinilai inferior berganti nama menggunakan yang lebih dominan.
totok menjelaskan, merger adalah salah satu bentuk penyerapan satu sekolah terhadap sekolah lain.
Akuisisi, dan Divertasi menjelaskan, pihak yang menerima merger dinamakan surviving firm.
Sementara, sekolah yang berhenti dan bubar setelah terjadinya merger dinamakan merged firm. Surviving firm menjadi berkembang semakin besar dan memperoleh informasi yang lebih luas. Merged firm tidak lagi bisa bertindak hukum atas namanya sendiri.
Disitat dari buku Merger dan Akuisisi dari Perspektif Strategis dan Kondisi Indonesia (Pendekatan Konsep dan Studi Kasus)
Totok dan kawan kawan, dijelaskan ada banyak konsep dan definisi mengenai merger dan akuisisi. Secara umum, merger dapat didefinisikan sebuah gabungan antara dua organisasi atau lebih dengan salah satu mampu bertahap.
Dalam pesan singkat nya Kabid menyampaikan bahwa Disini SK Pendirian Tahun 1975, tapi SK Ijin operasional tahun 1910, sertifikat ISO Merupakan sertifikat berstandar internasional.
Hingga saat ini Bojonegoro belum ada sekolah yang mengajukan proses sertifikat ISO, Rohim kabid dinas pendidikan dalam chatingan nya.
Kejadian ini sudah pada viral di media sosial secara online hingga terpantau oleh tim pemantau keuangan negara pusat.
Alasan dia mengadu kepada PKN RI Agar tidak lagi ada pembodohan terhadap wali murid, termasuk memberantas kebodohan anak anak Indonesia dan dalam masalah ini pentingnya Bupati mengkaji ulang dampak yang diterima oleh anak anak sekolah.
Reporter totok Hariyanto sekretaris jenderal ( sekjen) cendrawasih7. com pusat.






