Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah Wali Kota Jakut Melalui Baznas Lakukan Renovasi Rumah Warga yang Roboh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Berita

3 TSK Dilimpahkan Penyidik Sat Reskrim Polresta ke Kejaksaan

badge-check


					3 TSK Dilimpahkan Penyidik Sat Reskrim Polresta ke Kejaksaan Perbesar

JAYAPURA – CENDRAWASIH7.COM

Unit Tipidek Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota limpahkan tiga tersangka atas perkaranya masing-masing ke Jaksa Penuntut Umum bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jayapura, Senin (05/06/2023).

Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H ketika dikonfirmasi membenarkan penyerahan ketiga tersangka tersebut.

Kasat Reskrim mengatakan, ketiga tersangka tersebut berinisial YM (36), EK (28) dan RK (29) diserahkan ke Kejaksaan Negeri beserta barang bukti.

“Ketiga tersangka tersebut diserahkan atas Laporan Polisinya masing-masing yang mana YM diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/B/31/I/2023/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 07 Januari 2023, dan EK diserahkan atas dasar Laporan Polisi Nomor : LP/A/3/IV/2023/Papua/Resta Jpr Kota tanggal 03 April 2023, sedangkan RK diserahkan berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/B/135/II/2023/Papua/Resta Jpr Kota, tanggal 06 Januari 2023” ujar Kasat Reskrim.

Lebih lanjut kata AKP Oscar, ketiga tersangka tersebut diserahkan penyidik Unit Tipidek Sat Reskrim Polresta Jayapura Kota beserta dengan barang buktinya masing-masing.

AKP Oscar juga menambahkan, ketiga tersangka tersebut masing-masing disangkakan Pasal 363 ayat (1) KUHP tentang pencurian terhadap YM, dan EK disangkakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan, sedangkan RK disangkakan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.

“Yang mana kurungan penjara untuk YM selama 5 tahun penjara dan EK 4 tahun penjara sedangkan untuk RK 5 tahun penjara,” pungkas AKP Oscar.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

23 Januari 2026 - 17:45 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

23 Januari 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah

22 Januari 2026 - 11:41 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI

21 Januari 2026 - 14:49 WIT

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

20 Januari 2026 - 10:58 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page