BRI Tak Hadir & Gugatan Dinilai Cacat Hukum, Sidang Pelni Vs Warga Diundur ke 12 Mei Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini H. Makawi Tekan PT Summarecon Agung TBK: Sengketa Lahan Apartemen Sherwood Diminta Disikapi Bijak, Jangan Abaikan Hak Ahli Waris Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi Polres Metro Bekasi Bongkar Peredaran Obat Keras di Cikarang Barat, 1 Orang Diamankan Propam Polres Lahat Laksanakan Pemeriksaan Sikap Tampang dan Kelengkapan Personel

Berita

Satres Narkoba Polres Indramayu Gerebek Rumah Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba

badge-check


					Satres Narkoba Polres Indramayu Gerebek Rumah Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba Perbesar

Indramayu, Jabar ||Cendrawasihtv.com – Rabu, 16/4/2025 Satres Narkoba Polres Indramayu menggerebek rumah seorang kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi awalnya mendapat laporan dari warga dan langsung bergerak menggerebek rumah pelaku. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, pria berinisial IP (38) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ujarnya pada hari Rabu, 16/4/2025.

Tatang menyampaikan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari rekannya. Polisi pun tengah memburu rekan dari IP tersebut, adapun dalam melakukan jual beli sabu, modus yang dilakukan IP diketahui menggunakan sistem peta narkotika. Lanjut Tatang, pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi atau maps yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” ujar dia.

Tatang menjelaskan, pelaku bertugas sebagai kurir. Namun, ia juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pemakai dengan sistem pembayaran tunai saat COD. Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tatang menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

BRI Tak Hadir & Gugatan Dinilai Cacat Hukum, Sidang Pelni Vs Warga Diundur ke 12 Mei

6 Mei 2026 - 18:37 WIT

Pojok Baca Edukasi Polsek Kalibaru: Menumbuhkan Minat Baca dan Kepedulian Gizi Anak Sejak Dini

6 Mei 2026 - 17:30 WIT

H. Makawi Tekan PT Summarecon Agung TBK: Sengketa Lahan Apartemen Sherwood Diminta Disikapi Bijak, Jangan Abaikan Hak Ahli Waris

6 Mei 2026 - 13:23 WIT

Laporan Warga Jadi Pintu Masuk, Polisi Bongkar Peredaran Sabu di 4 Lokasi

6 Mei 2026 - 10:02 WIT

Propam Polres Lahat Laksanakan Pemeriksaan Sikap Tampang dan Kelengkapan Personel

6 Mei 2026 - 09:28 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page