Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

Berita

Satres Narkoba Polres Indramayu Gerebek Rumah Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba

badge-check


					Satres Narkoba Polres Indramayu Gerebek Rumah Kurir Sekaligus Pengedar Narkoba Perbesar

Indramayu, Jabar ||Cendrawasihtv.com – Rabu, 16/4/2025 Satres Narkoba Polres Indramayu menggerebek rumah seorang kurir sekaligus pengedar narkoba jenis sabu. Kejadian tersebut terjadi di wilayah Kecamatan Terisi, Kabupaten Indramayu pada Kamis (10/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB.

Polisi awalnya mendapat laporan dari warga dan langsung bergerak menggerebek rumah pelaku. Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo melalui Kasat Narkoba Polres Indramayu, AKP Tatang Sunarya mengatakan, pria berinisial IP (38) diamankan dalam penggerebekan tersebut. Polisi juga menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 14,38 gram dan netto 12,64 gram.

“Barang bukti ditemukan dalam sebuah box parfum dan tas selempang, berisi sejumlah paket sabu, plastik klip bening, sedotan yang diruncingkan, timbangan digital, serta satu unit handphone,” ujarnya pada hari Rabu, 16/4/2025.

Tatang menyampaikan, dari hasil interogasi, tersangka mengaku memperoleh sabu dari rekannya. Polisi pun tengah memburu rekan dari IP tersebut, adapun dalam melakukan jual beli sabu, modus yang dilakukan IP diketahui menggunakan sistem peta narkotika. Lanjut Tatang, pelaku mengambil paket sabu berdasarkan titik lokasi atau maps yang dikirim melalui pesan WhatsApp.

“Tersangka kemudian memecah sabu ke dalam paket kecil dan menanamnya di beberapa lokasi sesuai instruksi pengirim. Setiap pengantaran, tersangka menerima bayaran antara Rp25.000 hingga Rp100.000, tergantung ukuran paket,” ujar dia.

Tatang menjelaskan, pelaku bertugas sebagai kurir. Namun, ia juga diketahui melakukan penjualan langsung kepada pemakai dengan sistem pembayaran tunai saat COD. Atas perbuatannya, tersangka IP dikenakan Pasal 114 ayat (2) dan/atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Tatang menyatakan unsur-unsur pasal telah terpenuhi dan proses hukum terhadap tersangka kini ditingkatkan ke tahap penyidikan.(Humas)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat

25 Juni 2025 - 14:11 WIT

Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok

25 Juni 2025 - 14:06 WIT

PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat

25 Juni 2025 - 12:01 WIT

PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan

25 Juni 2025 - 11:14 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page