Menu

Mode Gelap
Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79 Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79 Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian Tokoh Masyarakat Karang Anyar Apresiasi Polisi, Imbauan Bahaya Narkoba Disampaikan Langsung oleh Bhabinkamtibmas Bakti Religi Bentuk Kepedulian Polres Priok Terhadap Tempat Ibadah, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Berita

Permintaan LPJ Tidak Digubris, Aliansi Masyarakat Desa Sigenti Bersatu Aksi Damai

badge-check


					Permintaan LPJ Tidak Digubris, Aliansi Masyarakat Desa Sigenti Bersatu Aksi Damai Perbesar

Parigi Moutong || CendrawasihTV.Com – Senin Pagi tepatnya pukul 10 : 00 WITA Warga Masyarakat Desa Sigenti melalui

Aliansi Masyarakat Desa Sigenti Bersatu kecamatan Tinombo Selatan kabupaten Parigi Moutong Sulawesi Tengah melaksanakan Demo Aksi Damai Bakar Ban Depan Kantor Desa Sigenti 28/04/25

Kepada Wartawan” Koordinator Lapangan Mohammad Siddik Menyampaikan” Bentuk aksi kami berawal dari laporan masyarakat ke inspektorat yang tidak pernah di respon sampai hari ini sehingga komisi l DPRD memfasilitasi RDP antara aliansi Masyarakat Sigenti Bersatu,

Inspektorat, pemerintah kecamatan dan pemerintah desa namun tidak juga membuahkan hasil justru beberapa warga di intimidasi oleh kepala desa dan menghalang-halangi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi di medsos maupun di lingkungan masyarakat.

“hal ini mengakibatkan kegaduhan dan tidak stabilnya pemerintahan desa. Kemudian komisi l menginisiasi RDP kembali di desa sigenti,

Namun tidak membuahkan hasil. justru apa yang menjadi tuntutan masyarakat tidak di indahkan oleh kepala desa dan hanya caci maki yg di lontarkan kepada masyarakat,

hal ini juga di buktikan tidak hadirnya kepala desa pada momen PSU

“artinya kami menganggap kepala desa mengajarkan masyarakat untuk golput serta ketidak hadiran kepala desa menjadi terhambatnya pelayanan di desa.

Dan permintaan LPJ tidak pernah di respon maka dengan ini kami menganggap bahwa kepala desa telah melanggar larangan dan kewajiban kepala desa yang termuat dalam

Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa dan undang undang nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan kedua

Undang – undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa selain itu di pasal 30 ayat 1 dan 2 tentang sanksi pemberhentian kepala desa yang termuat juga pada PERMENDAGRI NO 66 tahun 2017 tentang pemberhentian kepala desa.

“Atas dasar itulah kami selaku aliansi masyarakat sigenti bersatu yang di dalamnya terdapat unsur tokoh agama, tokoh masyarakat, tokoh perempuan,

tokoh pemuda dan unsur yang berpengaruh di desa melakukan usulan pemberhentian kepada pihak terkait termasuk kepada Bupati dengan membawa petisi usulan pemberhentian kepala desa sigenti yang telah mencapai kurang lebih 1000 tanda tangan.

“Dalam membawa tuntutan ini melalui aksi damai yang digelar di depan kantor desa membakar ban bekas sebagai bentuk protes atas tindak kepala desa sigenti juga melakukan penyegelan kantor desa Dan Ruangan Kepala Desa,

sebagai bentuk kekecewaan masyarakat agar upaya usulan kami di penuhi. Karena kantor desa adalah bagian dari hibah masyarakat maka kami berhak atas penyegelan tersebut atas tindak kepala desa sigenti yang telah banyak merugikan banyak pihak”tutupnya.

Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

24 Juni 2025 - 21:20 WIT

Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79

24 Juni 2025 - 12:28 WIT

Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79

23 Juni 2025 - 11:23 WIT

Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

22 Juni 2025 - 10:32 WIT

Tokoh Masyarakat Karang Anyar Apresiasi Polisi, Imbauan Bahaya Narkoba Disampaikan Langsung oleh Bhabinkamtibmas

22 Juni 2025 - 08:45 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page