SUMSEL_CTV.Com,
Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) perkara dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit. Jum’at (16/05/2025)
Pada rilisan berita sebelum Selasa 4/3/2025 Kejati Sumsel menetapkan 5 orang tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi pada sektor sumber daya alam khususnya perkebunan sawit, selanjutnya pada hari ini Jum’at, 16/5/2025, Kejati Sumsel melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap ll) sebagai berikut
1. Pada hari ini Jumat tanggal 16 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 5 (lima) Orang Tersangka yaitu RM selaku Bupati Musi Rawas Tahun 2005 s/d 2015, ES selaku Direktur PT. DAM Tahun 2010, SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Musi Rawas Tahun 2008 s/d 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo Tahun 2010 s/d 2016. terkait Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pada Sektor Sumber Daya Alam Khususnya Perkebunan Sawit.
2. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 16 Mei 2025 hingga 04 Juni 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
3. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Musi Rawas).
4. Setelah dilaksanakannya Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Musi Rawas akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.
Palembang, 16 Mei 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,
,
Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.