Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

Berita

Polres Lahat, Polda Sumsel, Unkap kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat.

badge-check


					Polres Lahat, Polda Sumsel, Unkap kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat. Perbesar

LAHAT_CTV.Com,

Humas Polres Lahat, Jajaran Sat Resnarkoba bersama Polsek Kota Lahat,telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, atas tindak lanjut Laporan Banpol No. Laporan : *LAP-20250528-EC002* tanggal 28 Mei 2025. kamis (29/05/3025)

 

Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kapolsek Kota Lahat AKP EDI SURISNO, S.H., Kanit Reskrim Polsek kota IPTU BUDDI AGUS, S.E., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat dan anggota Polsek Kota Lahat dengan data sbb:

 

*DASAR*

LP / A – 36 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 28 Mei 2025.

*KEJADIAN*

Hari Rabu Tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 Wib.

 

*PERIHAL* :

Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

 

*TKP* :

Di Pondok tepatnya di Desa Karang Anyar Kec. Lahat Kab. Lahat.

 

*TSK* :

1. Nama : ONGGI ARIADI SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm)

JK : Laki-Laki

TTL : Karang Agung, 05 September 1994 (30THN)

Pekerjaan : Petani

Agama : Islam

Alamat : Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.

*BARANG BUKTI* :

• 1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;

• 35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram; • 6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; • 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam; • 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih; • 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER • 1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • ⁠Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

*STATUS* :

Pengedar narkotika jenis Sabu

 

*PASAL YANG DISANGKAKAN* :

Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

*KRONOLOGIS* :

Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 Wib di Pondok tepatnya diDesa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat telah berhasil diamankan 1 (satu) orang an. ONGGI ARIADI SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm) dalam perkara narkotika jenis sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa:

• 1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;

• 35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram; • 6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; • 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam; • 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih; • 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER • 1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • ⁠Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat

25 Juni 2025 - 14:11 WIT

Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok

25 Juni 2025 - 14:06 WIT

PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat

25 Juni 2025 - 12:01 WIT

PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan

25 Juni 2025 - 11:14 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page