Menu

Mode Gelap
PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79 Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79

Berita

Gudang Oli Bekas Marunda : Petugas Satpol PP Sebut Berizin, Kasatpol PP Bingung

badge-check


					Gudang Oli Bekas Marunda : Petugas Satpol PP Sebut Berizin, Kasatpol PP Bingung Perbesar

Jakarta – | Cendrawasihtv | Polemik keberadaan gudang penampungan oli bekas di Jalan Banjir Kanal Timur (BKT), RT 013/02, Kampung Bambu Kuning, Kelurahan Marunda, Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, kini menguak tarik-ulur informasi soal legalitasnya.

Pernyataan yang saling bertolak belakang muncul dari internal Satpol PP Kecamatan Cilincing. Irwansyah Martdiansyah, petugas Satpol PP setempat, menyebut gudang tersebut telah mengantongi izin resmi pengelolaan limbah. Namun, atasannya sendiri, Kasatpol PP Kecamatan Cilincing, Yopri, mengaku tak tahu-menahu soal status perizinan gudang tersebut.

“Saya belum tahu info tersebut. Yang berhak menyatakan ada atau tidaknya izin adalah Sudin Lingkungan Hidup. Kami hanya menangani ketertiban umum,” ujar Yopri, Sabtu (14/6/2025).

Yopri menambahkan, ia baru akan melakukan pengecekan ke lokasi pada Senin (16/6), bersama tim dari Sudin Lingkungan Hidup Jakarta Utara.

“Senin nanti kami akan turun cek langsung ke lokasi bersama tim LH,” katanya.

Sebelumnya, dugaan aktivitas penampungan oli bekas tanpa izin di kawasan Marunda mencuat setelah dilaporkan oleh sejumlah media lokal. Isu ini lantas ditindaklanjuti oleh Satpol PP dengan inspeksi ke lokasi beberapa hari lalu.

Irwansyah Martdiansyah dan Kasatpol PP Kelurahan Marunda, Yanti Mandasari, melakukan pengecekan langsung ke lokasi gudang.

“Kami sudah periksa dokumen izin usahanya. Berdasarkan pengecekan kami, izin yang dimiliki sah dan legal,” ujar Irwansyah saat di lokasi.

Tak hanya dokumen, tim Satpol PP juga menyisir lokasi gudang, berbincang dengan warga sekitar, dan memantau aktivitas usaha. Namun hingga kini, belum ada keterangan resmi dari Sudin Lingkungan Hidup yang membidangi pengawasan limbah B3 (bahan berbahaya dan beracun).

(Rhn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat

25 Juni 2025 - 12:01 WIT

PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan

25 Juni 2025 - 11:14 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

24 Juni 2025 - 21:20 WIT

Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79

24 Juni 2025 - 12:28 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page