Satresnarkoba Polres Lahat, Tangkap 1 Orang Tersangka (Pengedar) Dirumahnya Polres Lahat, Kawal dan Amankan Aksi Unjuk Rasa Masyarakat desa Banjar Sari ke Pemda Lahat Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot. Pasca Banjir di Bandar Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Grebek Sungai dan Bangun Talut Sinergi Berbuah Prestasi, PLN IP UBP Priok Raih Best Kinerja TJSL I dan Best Communication Cluster A pada Corcomm Awards PLN Indonesia Power Anak Tiri Diduga Habisi Nyawa Ibu di Binong, Pelaku Positif Narkoba

Nasional

Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot.

badge-check


					Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, Ungkap Kasus Judi Online Slot. Perbesar

Jakarta || cendrawasihtv, Satuan Reserse Kriminal Polres Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perjudian online jenis slot yang beroperasi melalui media sosial dan situs daring.

Dalam pengungkapan ini, seorang tersangka berinisial ZF (24), yang berstatus pelajar/mahasiswa, berhasil diamankan.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi dari masyarakat dan hasil patroli siber Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok tanggal 12 April 2026.

Menurut keterangan Kasatreskrim AKP. A. A. Ngurah Made Pandu, P. S.Tr.K., S.I.K., M.H.Li., menjelaskan berdasarkan laporan tersebut, Satreskrim melakukan penyelidikan terhadap aktivitas perjudian online yang marak dipromosikan melalui grup WhatsApp. Senin (20/4/2026).

Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memasarkan situs judi online kepada masyarakat umum melalui grup WhatsApp, serta menyediakan akses dan transaksi perjudian melalui sejumlah rekening dan dompet digital.

Dari hasil penyelidikan, petugas menemukan aktivitas promosi judi online melalui grup WhatsApp bernama Bloodline Injek, yang berisi tautan ke beberapa situs perjudian slot serta informasi rekening untuk transaksi. Petugas kemudian melakukan penyamaran dengan mengakses situs tersebut dan melakukan deposit sebesar Rp50.000 guna memastikan aktivitas ilegal tersebut.

Pada Rabu, 8 April 2026 sekitar pukul 22.30 WIB, petugas melakukan pengembangan dan akhirnya mengamankan terduga pelaku pada Minggu, 12 April 2026 di sebuah ruko di kawasan Pangeran Jayakarta, Jakarta Pusat. Salah satu tersangka yang diamankan adalah ZF yang berperan aktif dalam memasarkan situs judi online.

Dari tangan tersangka, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa dua unit telepon genggam serta tangkapan layar situs judi online yang digunakan dalam aktivitas tersebut.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan/atau denda hingga Rp10 miliar. Selain itu, tersangka juga dikenakan Pasal 426 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara serta melakukan koordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum untuk proses hukum lebih lanjut.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik perjudian online yang meresahkan masyarakat, khususnya yang menyasar generasi muda melalui platform digital, ujar AKP Pandu.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pasca Banjir di Bandar Lampung, Babinsa Kodim 0410/KBL Grebek Sungai dan Bangun Talut

20 April 2026 - 16:35 WIT

Sinergi Berbuah Prestasi, PLN IP UBP Priok Raih Best Kinerja TJSL I dan Best Communication Cluster A pada Corcomm Awards PLN Indonesia Power

20 April 2026 - 11:06 WIT

Lepas Sambut Dandim 0502/JU, Walikota: Sinergi Kekompakan Kunci Keamanan Jakarta Utara

19 April 2026 - 18:18 WIT

Patroli Dialogis Polsubsektor Inggom, Wujudkan Keamanan dan Ketertiban di Kawasan Pelabuhan Tanjung Priok

19 April 2026 - 11:45 WIT

Dorong Keterbukaan Informasi, ANTAM Pangkor Sambut Kunjungan Media Jakarta

17 April 2026 - 18:47 WIT

Trending di Nasional

You cannot copy content of this page