Jakarta || Cendrawasihtv, Indikasi pelanggaran operasional, muatan berisiko tinggi, hingga kondisi jalan disorot; kuasa hukum korban dorong pengusutan tanggung jawab korporasi_
Semarang, 28 April 2026, Kecelakaan maut di ruas Tol Batang–Semarang KM 354+200 pada 4 Januari 2026 mulai membuka tabir persoalan yang lebih dalam. Peristiwa yang menelan korban jiwa ini diduga tidak berdiri sendiri, melainkan merupakan hasil dari rangkaian kegagalan sistem keselamatan yang saling terkait.
Kuasa hukum korban dari Kantor Hukum Eddy Suzendi & Partner menilai, jika penanganan perkara hanya berhenti pada pengemudi, maka potensi penyebab utama justru berisiko tidak terungkap.
“Kami melihat ini bukan sekadar human error. Ada pola yang mengarah pada kegagalan sistem mulai dari muatan, kendaraan, hingga operasional dan kondisi jalan,” ujar Eddy Suzendi, S.H.
*Rangkaian Indikasi yang Mengarah pada “Systemic Failure”*
Berdasarkan penelusuran awal, terdapat sejumlah indikasi krusial :
* Muatan besi beton (rebar) diduga tidak diamankan dengan standar keselamatan memadai;
* Kendaraan digunakan dalam konfigurasi yang berisiko untuk angkutan berat;
* Indikasi kelebihan muatan yang berdampak pada kemampuan pengereman;
* Dugaan gangguan teknis pada sistem kendaraan;
* Kondisi jalan di lokasi kejadian yang dilaporkan tidak rata/bergelombang;
* Kendaraan diduga tetap beroperasi dalam masa pembatasan angkutan barang periode Natal dan Tahun Baru.
Kombinasi faktor tersebut dinilai bukan kebetulan, melainkan indikasi lemahnya kontrol dalam sistem operasional.
*Pertanyaan Kritis Mengapa Selalu Pengemudi?*
Dalam banyak kasus kecelakaan angkutan di Indonesia, pengemudi hampir selalu menjadi pihak yang pertama dan utama dimintai pertanggung jawaban.
Namun dalam kasus ini, muncul pertanyaan mendasar :
* Apakah pengemudi bekerja secara independen, atau dalam sistem perintah operasional?
* Apakah kendaraan dan muatan telah diverifikasi sebelum berangkat?
* Apakah pengawasan terhadap pembatasan operasional benar-benar dijalankan?
* Apakah kondisi jalan sudah memenuhi standar keselamatan?
“Jika seluruh risiko sistemik ini diabaikan, maka pengemudi berpotensi hanya menjadi pihak yang paling mudah disalahkan,” kata Eddy.
*Arah Baru Penegakan Hukum*
Perkembangan hukum nasional saat ini telah membuka ruang untuk pertanggungjawaban yang lebih luas, termasuk terhadap korporasi apabila ditemukan kelalaian dalam sistem operasionalnya.
Kuasa hukum korban menegaskan bahwa pendekatan hukum yang hanya menitikberatkan pada individu berpotensi menyederhanakan persoalan dan mengabaikan akar masalah.
*Langkah Hukum dan Dorongan Investigasi*
Untuk memastikan perkara ini ditangani secara menyeluruh, tim kuasa hukum telah:
Mengajukan permohonan pengembangan penyidikan;
Mengirimkan somasi kepada perusahaan angkutan dan pengelola jalan tol;
Mendorong pelibatan ahli untuk mengurai aspek teknis;
Menyiapkan langkah hukum lanjutan secara pidana dan perdata.
*Kepentingan Publik Dipertaruhkan*
Kasus ini tidak hanya menyangkut satu peristiwa, tetapi mencerminkan potensi persoalan yang lebih luas dalam sistem transportasi.
“Jika benar ada kegagalan sistem dan tidak diungkap, maka ini bukan hanya tentang satu korban, tetapi tentang potensi korban berikutnya,” tegas Eddy.
*Penutup*
Kuasa hukum korban menekankan bahwa pengungkapan menyeluruh atas peristiwa ini menjadi penting, tidak hanya untuk keadilan korban, tetapi juga untuk memastikan sistem keselamatan transportasi berjalan sebagaimana mestinya.
Kontak Media :
Kantor Hukum Eddy Suzendi & Partner
Puri Kalijaga N4 No 11 RT 04 RW 11 Kel Kecapi kecamatan harjamukti
(Rohena)







