H. Makawi Perjuangkan Hak Waris dalam Konflik Lahan dengan PT Summarecon Kejati Sumsel Sita Aset Milik PT. KMM, Dugaan Tipikor Pendistribusian Semen Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Latihan Dalmas, Tingkatkan Kesiapsiagaan Jelang Hari Buruh Internasional 2026 Antusiasme Tinggi, 648 Karya Warnai Anugerah Jurnalistik MHT 2026 Kecelakaan Maut di Tol Batang–Semarang: Dugaan Kegagalan Sistem, Bukan Sekadar Kelalaian Sopir Pria Bawa Sabu Senilai Rp1 Miliar di Kap Motor Ditangkap Polres Pelabuhan Tanjung Priok

viral

H. Makawi Perjuangkan Hak Waris dalam Konflik Lahan dengan PT Summarecon

badge-check


					H. Makawi Perjuangkan Hak Waris dalam Konflik Lahan dengan PT Summarecon Perbesar

Jakarta||  cendrawasihtv, Upaya hukum yang dilakukan Haji Makawi, ahli waris H. Abdul Halim bin H. Ali, dalam sengketa lahan dengan PT Summarecon Agung Tbk terus berlanjut. Kamis, (30/04/2026).

Pada Senin (27/4/2026), pihak ahli waris mengambil langkah serius dengan mendatangi Badan Pengawas Mahkamah Agung RI serta Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia guna meminta pengawasan terhadap jalannya persidangan.

Langkah ini dilakukan sebagai bentuk antisipasi agar proses hukum yang sedang berjalan tetap objektif dan tidak terjadi penyimpangan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 4 Mei 2026 di Pengadilan Negeri Jakarta Utara.

Minta Proses Hukum Transparan

Pihak ahli waris menyampaikan bahwa pengawasan dari lembaga negara sangat penting, mengingat perkara ini menyangkut lahan bernilai tinggi yang saat ini telah berdiri bangunan, termasuk kawasan Apartemen Sherwood di Kelapa Gading.

Mereka berharap seluruh proses persidangan dapat berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari intervensi pihak manapun.

Seperti diketahui, sengketa ini telah berlangsung cukup lama dan bahkan sebelumnya telah menghasilkan putusan yang menyatakan sebagian gugatan ahli waris dikabulkan serta adanya cacat hukum dalam sejumlah dokumen transaksi.

Meski demikian, hingga saat ini perkara belum mencapai titik akhir. Pihak ahli waris masih menunggu kejelasan penyelesaian, termasuk itikad baik dari pihak PT Summarecon Agung Tbk.

Sidang Penentu di Depan Mata

Sidang lanjutan pada 4 Mei 2026 diperkirakan akan menjadi salah satu momen penting, terutama dalam menguji pembuktian dari pihak tergugat.

Dengan adanya langkah pengawasan yang diajukan ke Badan Pengawas Mahkamah Agung RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, publik kini menaruh perhatian lebih besar terhadap jalannya perkara ini.

Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Summarecon Agung Tbk belum memberikan tanggapan resmi terkait langkah yang diambil oleh pihak ahli waris.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Potongan Tubuh Korban Mutilasi dalam Freezer Ditemukan di Bogor

30 Maret 2026 - 18:58 WIT

Nama baik RW 013 Dipertaruhkan Trissen Widjaja Sampaikan Sanggahan

21 Februari 2026 - 21:48 WIT

Polemik Kasus Jekson Sihombing Sudah Menjadi Isu Nasional, Penasehat dan Aktivis Senior Ungkapkan Hal Ini

7 Februari 2026 - 14:34 WIT

Polisi Bongkar Jaringan Perdagangan Anak di Jakbar, 4 Balita Diselamatkan

6 Februari 2026 - 19:56 WIT

Polsek Metro Menteng Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Kerugian Korban Capai Rp600 Juta

3 Februari 2026 - 16:24 WIT

Trending di viral

You cannot copy content of this page