Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita

Aksi Tudingan Menggunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda Malam ini Juga

badge-check


					Aksi Tudingan Menggunakan Ijazah Palsu, Tim Hukum Yulius Maulana Lapor ke Polda Malam ini Juga Perbesar

LAHAT_CTV.Com.

Semakin gencar gerakan roda politik yang dibangnun Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 1 Bupati dan Wakil Bupati Lahat Yulius Maulana, ST dan Budiarto Marsul, SE, M. Si, kian banyak pula upaya mencari-cari kesalahan yang dilakukan oleh rivalya. Hal ini merupakan bukti bahwa Pasalon nomor urut 1 ini merupakan pasangan kandidat yang kuat, hingga mencari-cari bahan untuk menggoyahkan kekuatan YM-BM. Sabtu (19/102/2024)

 

Hari ini, Jumat (18/10/24) kelompok kontra YM-BM yang menamakan diri Jaringan Pemantau Pemilu untuk Keadilan Rakyat (JPPKR) dengan massanya melakukan aksi melaporkan KPU dan Bawaslu Lahat ke DK PP RI dengan membawa tudingan kelalaian KPU dan Bawaslu yang telah meloloskan Yulius Maulana, ST sebagai Calon Bupati Lahat.

 

Menurut Dendi Budiman selaku Koordinator aksi tersebut, pihaknya memiliki bukti kuat bahwa KPU dan Bawaslu Lahat telah melakukan pelanggaran administrasi karena telah meloloskan yang diduga menggunakan ijazah palsu seperti video beredar di video akun tiktok bernama Pengusaha Muda.

 

Atas aksi dan tudingan tersebut, Kuasa Hukum Paslon nomor 1 YM-BM, Dr. Hasanal Mulkan, SH, MH melaporkan JKPPR ke pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sumatera Selatan malam ini juga.

 

“Ini tidak bisa didiamkan, sebab peristiwa tudingan dan fitnah serupa terhadap klien kami Yulius Maulana ini sudah kelewatan”, kataMulkan saat dikonfirmasi awak media ini, Jumat sore.

 

Sebelumnya, ada juga video tiktok beredar yang membangun isyu serta opini tentang berita bohong yang menyebut dugaan penggunaan ijazah palsu atas nama Yulius Maulana.

 

“Jelas-jelas ini melanggar Pasal 434 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Pelaku fitnah dapat diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori IV”, tegas dia.

 

Selain itu karena fitnah tersebut disebar-luaskan melalui Media Sosial (Medsos), maka dapat juga dijerat dengan Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE (UU ITE). Setiap orang yang dengan sengaja menyebarkan informasi dan/atau dokumen elektronik yang diketahuinya memuat pemberitahuan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.

 

“Jangan dikira kami diam dan tidak melakukan tindakan apa-apa terhadap fitnah ini, lalu kami dianggap tidak mampu berbuat. Hanya saja terkadang kami merasa tidak perlu melayani upaya-upaya licik seperti ini, karena kami sedang fokus dengan upaya pendekatan dengan masyarakat dalam masa kampanye ini. Tapi, kartena halini telah diulangi lagi, maka mau tidak mau kami harus melakukan upaya hukum”, tutup Pengacara Muda berdarah Kikim Area ini.

 

 

Andhi Mulyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan

9 Juni 2026 - 13:20 WIT

Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan

9 Juni 2026 - 11:26 WIT

Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan

8 Juni 2026 - 22:02 WIT

Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk

8 Juni 2026 - 21:22 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page