Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

Berita

Angkut 14 Unit Sepeda Motor Bodong, Dua Orang Pria di Tangkap Petugas Polres Probolinggo Kota

badge-check


					Angkut 14 Unit Sepeda Motor Bodong, Dua Orang Pria di Tangkap Petugas Polres Probolinggo Kota Perbesar

PROBOLINGGO – CENDRAWASIH7. COM

WA (36th) dan M (47th), dua pria asal Lumajang ini tak menyangka bahwa aksi kejahatannya akan terendus petugas. Pelaku membawa 14 unit sepeda motor berbagai merk tanpa dilengkapi surat-surat yang lengkap di dalam truck yang ditutupi terpal warna biru dengan mengambil jalur Tol Paspro. Beruntung, aksi kedua pelaku berhasil digagalkan oleh Petugas Polres Probolinggo Kota. Keduanya, beserta BB digiring ke Mapolres untuk dilakukan pemeriksaan.

Kapolres Probolinggo Kota AKBP Wadi Sa’bani menerangkan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi dari masyarakat yang kemudian ditindaklanjuti oleh petugas Kring Serse di lapangan. Kedua pelaku ditangkap di KM 824 Jalur A Jalan Tol Pasuruan Probolinggo masuk Kec. Tongas Kab. Probolinggo.

” Sebanyak 14 (empat belas) unit sepeda motor yang mayoritas masih baru ini diambil di daerah Klender Jakarta Timur sebanyak 12 unit, lalu di daerah Gempol Kab. Pasuruan sebanyak 2 unit ” jelasnya, Kamis (08/06/23).

” Dari hasil pemeriksaan, belasan sepeda motor tersebut merupakan pesanan dari Sdr. N, warga Kec. Randuagung Kab. Lumajang. Setiap unitnya, pelaku mendapatkan upah per unit sepeda motor Rp. 400.000. Adapun pengambilan serupa sudah dilakukan sebanyak 3 kali “, tambahnya.

Saat ini, belasan ranmor dan 1 (satu) unit Truk warna kuning Nopol N 8981 UZ diamankan oleh petugas untuk proses penyidikan lebih lanjut.

” Kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 480 KUHPidana tentang tindak pidana karena sekongkol, atau karena hendak mendapat untung, barang siapa membeli, membawa, menyimpan atau menyembunyikan sesuatu barang yang diketahuinya atau yang patut disangkanya diperoleh karena kejahatan dengan ancaman hukuman selama 4 (empat) tahun ”, pungkasnya. ( th)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 13:02 WIT

Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

15 Februari 2026 - 21:09 WIT

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

14 Februari 2026 - 18:13 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 19:17 WIT

7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

12 Februari 2026 - 22:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page