Warga Apresiasi Polri, Maulid Nabi Bersama Ustadzah Syarifah Halimah Alaydrus, Aman Warga Senang Motor Hilang Telah Kembali Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Minta Daerah Sosialisasikan Kebijakan PBG bagi MBR Rohim, S.E.M.M, Resmi Jabat Sekcam Mulak Ulu Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lanjut Hasil Pleno BP3OKP Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Diduga Tak Transparan, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak

Berita

APINDO Jatim Menyayangkan Masih Adanya Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja

badge-check


					APINDO Jatim Menyayangkan Masih Adanya Perusahaan Menahan Ijazah Pekerja Perbesar

Sidoarjo|| Cendrawasihtv.com, -Kejadian viral yang belakangan muncul terkait Wakil Wali (Wawali) Kota Surabaya Armuji melakukan pembelaan terhadap karyawan perusahaan yang ijazahnya ditahan sebagai jaminan perusahaan di Surabaya, dan oleh pihak perusahaan balik melawan dengan melaporkan Wawali Kota Armuji ke Polda Jatim, masih menjadi perbincangan hangat di banyak kalangan.

Merespon hal ini, Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Jatim Eddy Widjanarko menyayangkan masih adanya perusahaan yang melakukan penahanan ijazah karyawannya. Eddy mengatakan, mengacu pada UU Ketenagakerjaan No. 13 tahun 2003 maupun UU Cipta Kerja memang tidak spesifik mengatur tentang perusahaan yang menahan Ijazah pekerjanya, namun semestinya pekerja atau karyawan yang dibutuhkan dalam sebuah perusahaan berdasarkan skill (kemampuan) dari pekerjaannya, bukan harus menahan ijazahnya yang dinilainya sebuah tindakan yang kurang baik.

“Saya kira sebetulnya hubungan (kerja) antara pimpinan dengan karyawan menahan itu saya kira tidak boleh ya, bagaimanapun juga ini punya hak masing – masing dan pekerja itu tentu adalah bekerja berdasarkan skill (bidang yang dibutuhkan perusahaan) yang ada, tidak sampai ada sesuatu hal yang harus ditahan, sehingga menjadi suatu tindakan yang menurut saya kurang baik,” ujar Eddy kepada pers usai melantik Ketua dan Pengurus Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) APINDO Sidoarjo, di Heritage of Handayani kawasan Kahuripan Sidoarjo, Rabu (16/4).

“Saya kira penahanan Ijazah (pekerjanya) itu tidak pernah terjadi kalau di industri. Tidak pernah terjadi itu biasanya berdasarkan kapasitas pengalaman kerja selesai di interview. Tentu ini yang saya tahu ya, yang lain dari pada itu saya tidak tahu. Mudah – mudahan jangan sampai terjadi (penahanan Ijazah),” imbuhnya.

Dalam UU (Undang-Undang) Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003, telah mengatur larangan menahan ijazah pekerja. Pada Pasal 51 ayat (1) ini melarang pengusaha melakukan tindakan tertentu terhadap pekerja, termasuk menahan ijazah pekerja. Namun, dalam implementasinya, bahwa peraturan ini dapat memiliki nuansa dan interpretasi yang berbeda-beda tergantung pada konteks dan kasus spesifik.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Apresiasi Polri, Maulid Nabi Bersama Ustadzah Syarifah Halimah Alaydrus, Aman

6 November 2025 - 13:11 WIT

Warga Senang Motor Hilang Telah Kembali

6 November 2025 - 12:31 WIT

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Minta Daerah Sosialisasikan Kebijakan PBG bagi MBR

5 November 2025 - 22:18 WIT

Rohim, S.E.M.M, Resmi Jabat Sekcam Mulak Ulu

5 November 2025 - 22:15 WIT

Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lanjut Hasil Pleno BP3OKP

5 November 2025 - 19:59 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page