Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

Berita

APR, Selaku Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin, Resmi Ditahan.

badge-check


					APR, Selaku Kadis PUPR Kabupaten Banyuasin, Resmi Ditahan. Perbesar

 

Sumsel_CTV.Com,

Penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap II) perkara suap/gratifikasi pada dinas PUPR kabupaten Banyuasin. Kamis, (08/05/2025)

Pada berita sebelumnya, Kejati Sumsel, telah menetapkan 3 orang tersangka pada tanggal 17 Februari, 2025, selanjutnya pada hari ini Kejati Sumsel menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Pada hari ini Kamis tanggal 08 Mei 2025 telah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti) terhadap 3 (tiga) Orang Tersangka yaitu APR selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Banyuasin, WAF selaku Wakil Direktur CV. HK Tahun 2015 – 2022 dan AMR selaku Kabag Humas dan Protokol pada Sekretariat DPRD Provinsi Sumatera Selatan terkait Perkara Gratifikasi / Penyuapan dalam kegiatan Pembangunan Kantor Lurah, Pengecoran Jalan RT, dan Pembuatan Saluran Drainase di Kelurahan Keramat Raya Kecamatan Talang Kelapa Kabupaten Banyuasin di Dinas Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Banyuasin Sumber Dana Keuangan Bersifat Khusus Kepada Kabupaten Banyuasin pada APBD Provinsi Sumatera Selatan Tahun Anggaran 2023.
2. Para tersangka ditahan selama 20 hari kedepan terhitung sejak tanggal 08 Mei 2025 hingga 27 Mei 2025 di Rumah Tahanan Negara (RUTAN) Kelas I Pakjo Palembang.
3. Selanjutnya setelah dilaksanakan Tahap II (Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti), penanganan perkara beralih ke Penuntut Umum (Kejaksaan Negeri Banyuasin).
4. Setelah dilaksanakannya Penyerahan tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan, selanjutnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Banyuasin akan mempersiapkan surat dakwaan dan kelengkapan berkas untuk pelimpahan perkara tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus.

Demikian kami sampaikan kepada teman-teman media, untuk dimaklumi.

Palembang, 08 Mei 2025
Kepala Seksi Penerangan Hukum,

Vanny Yulia Eka Sari, S.H., M.H.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat

25 Juni 2025 - 14:11 WIT

Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok

25 Juni 2025 - 14:06 WIT

PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat

25 Juni 2025 - 12:01 WIT

PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan

25 Juni 2025 - 11:14 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page