PEKANBARU -CENDRAWASIH7.COM
Selasa (06/06/2023) Babinkamtibmas pandau jaya Bripka fero Pernando barsama dengan Babinsa,pandau jaya Pelda budiman mengadakan giat bersama melakukan Himbauan Karhutla, penyebaran Brosur Karhutla dan demo spanduk larangan Karhutla Di wilyah Desa Binaan
“Dalam giat nya beliau Melaksanakan giat Himbauan, Penyebaran maklumat Kapolda Riau tentang Karhutla Dan Demo Spanduk Perihal Larangan Membakar hutan Dan Lahan (Karhutla) Di desa Binaan”, Dalam giat ini Babinkamtibmas memberikan penjelasan sanksi pidana yang akan di jalani pada pelaku pembakar hutan dan lahan sanksi pidana kurungan 15 tahun penjara dan denda 1 milyar, Babinkamtibmas turun ke zona Rawan Karhutla di Desa binaan
Dalam giat ini berlangsung aman dan terkendali menurut warga setempat yang ada dilokasi,”selama ini wilayah desa pandau jaya belum adanya pelaku Karhutla dimana warganya sangat mengkuatirkan dengan kondisi dan lingkungan dan bliau berjanji kepada kami seandainya ada tindakan yang melanggar hukum maka kami akan segera melaporkannya”.
Kami selaku penegak hukum yang ada di wilayah pandau jaya berharap agar masarakat pandau jaya bekarja sama untuk menjaga kenyamanan dan ke amanan di wilayah desa pandau jaya.(Tim).






