Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Bakamla RI Gagalkan Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Lingga

badge-check


					Bakamla RI Gagalkan Dugaan Penyelundupan Pasir Timah di Kepulauan Lingga Perbesar

Kepulauan Riau, | cendrawasihtv | 26 April 2025 —Bakamla RI melalui unsur KN. Tanjung Datu-301 berhasil mengamankan sebuah kapal kayu yang diduga melakukan penyelundupan pasir timah tanpa dokumen resmi di perairan Perairan Selat Karimata Bagian Utara, Kepulauan Lingga, Provinsi Kepulauan Riau. Berita ini resmi dikeluarkan oleh Humas Bakamla RI di Jakarta, Sabtu (26/4/2025).

Kapal kayu yang diketahui bernama KM Doa Restu Ibu Jaya diamankan pada jumat (25/4) sekitar pukul 10.00 WIB di posisi koordinat 00°17.091’ S / 105°37.412’ E, atau sekitar 3 mil laut dari posisi patroli KN. Tanjung Datu-301. Saat itu, kapal terlihat mengapung dalam kondisi mencurigakan. Komandan KN. Tanjung Datu-301, Kolonel Bakamla Rudi Endratmoko, S.E., M.M., M.Tr.Opsla., segera memerintahkan tim Visit, Board, Search, and Seizure (VBSS) untuk melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan awal oleh tim VBSS mengungkap bahwa kapal tersebut diawaki 5 orang ABK dan tidak dilengkapi dokumen pelayaran maupun dokumen muatan yang sah. Selain itu, kapal memuat sebanyak 600 kantong pasir timah dengan masing-masing berat 50 kg, sehingga total muatan diperkirakan mencapai 30 ton. Pasir timah tersebut diduga berasal dari wilayah Dabo dan hendak diselundupkan ke Malaysia.

Kapal tersebut diduga melanggar sejumlah peraturan perundang-undangan, antara lain Undang-Undang tentang Pelayaran, Undang-Undang Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Undang-Undang Perdagangan, serta Undang-Undang tentang Ekspor dan Impor.

Selain pelanggaran administratif, kapal juga mengalami kerusakan mesin. Guna mencegah risiko lebih lanjut, KN. Tanjung Datu-301 melakukan proses towing terhadap KM Doa Restu Ibu Jaya menuju Batam untuk proses penyelidikan dan penanganan hukum lebih lanjut. (Humas Bakamla RI)

Auntetifikasi : Pranata Humas Ahli Muda Mayor Bakamla Yuhanes Antara, S.Pd
Foto-foto : Humas Bakamla RI

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page