Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Copet May Day Dihajar Massa, Polisi Tangkap 2 Pelaku – 1 Buron!

badge-check


					Copet May Day Dihajar Massa, Polisi Tangkap 2 Pelaku – 1 Buron! Perbesar

Jakarta Pusat – | cendrawasihtv | Dua pria berinisial A (36) dan R (35) ditangkap Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat setelah diduga melakukan aksi pencopetan saat peringatan May Day di kawasan Monas, Jakarta Pusat, Kamis (1/5/2025). Aksi keduanya terhenti setelah salah satu pelaku tertangkap massa dan nyaris dihakimi.

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, pelaku A berperan sebagai eksekutor yang mengambil ponsel korban dari dalam tas, sementara R bertugas mengalihkan perhatian dan menyimpan hasil curian.

“Pelaku A sempat diamankan warga dan dibawa ke pos pengamanan. Dari situ anggota kami langsung bergerak dan mengembangkan kasusnya,” ujar Susatyo saat dikonfirmasi, Rabu (7/5/2025).

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat AKBP Muhammad Firdaus menambahkan, pelaku beraksi bersama satu orang lainnya berinisial Y, yang kini masih buron.

“Kami berhasil mengamankan satu unit HP hasil curian dari tangan R. Satu pelaku lain, Y, identitasnya sudah kami kantongi dan sedang kami kejar,” ungkap Firdaus.

Tiga korban pencopetan sudah dimintai keterangan, yakni N (32), TMS (27), dan ESH (29). Ketiganya kehilangan ponsel saat mengikuti aksi unjuk rasa May Day di Monas.

Dari tangan pelaku, Polisi menyita satu unit HP Redmi warna biru tanpa SIM card. Dua ponsel milik korban lainnya masih dalam pencarian. Kedua pelaku kini telah ditahan dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan ancaman hukumannya 5 tahun penjara.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page