Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

Berita

Di Duga Arogan, PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Putuskan Kontrak Sepihak Tanpa Kejelasan

badge-check


					Di Duga Arogan, PT. Fortuna Sembada Griya Berdaya Putuskan Kontrak Sepihak Tanpa Kejelasan Perbesar

TANGERANG – CENDRAWASIH7.COM,

Arogansi tanpa kesalahan yang jelas hanya meminta uang makan PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya memutus kontrak kerja Jumadi salah satu pemborong tenaga hanya karena meminta uang makan karyawannya Senin(29/05/23).

Proyek Rumah yang berada di Cluster Nusantara yang di borong tenaga pak Jumadi dari PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya menjadi pemborong tenaga yang sudah di sepakati berakhir putus kontrak sepihak oleh PT Fortuna Sembada Griya Berdaya

Saat di konfirmasi ke pihak kantor yang berada di lokasi proyek tersebut bapak aji dan bapak Pur selaku kepala pengawas mandor PT mendapat jawaban dari pihak kantor via chat yang menyatakan bahwa mandor Jumadi di putus kontrak tanpa sebab tidak sesuai dengan SPK. Kantor sudah memutuskan tidak lanjut mas,” ujar Aji

Ini bukan pertama kalinya pemutusan kontrak secara arogan dan tidak manusiawi, mandor tenaga pak Jumadi mengatakan sebelum nya sudah 2 mandor di putus kontrak tanpa sebab dan ini ketiga kalinya.

“Saya ketiga kalinya pak’ sebelum nya sudah ada 2 mandor mengalami hal serupa seperti saya, kasihan karyawan saya yang sudah kerja 3 Minggu,”keluh Jumadi.

“Mana rencana ada yang mau datang lagi sore ini karyawan saya, ko saya di giniin, seenak nya aja melakukan kami seperti ini mentang mentang kami rakyat kecil,”kesal Jumadi.

Ketika di konfirmasi berapa lama sudah bekerja di sini beliau menegaskan sudah 3 Minggu opnam sekali jadi masih 2x lagi belum opname.

Di SPK kontrak kerja Rp.218jt, di rencanakan selesai dari mulai Jumadi memegang kontrak bulan Mei tanggal 2 dan di rencanakan selesai kontrak 6 bulan.

“Saya akan tuntut PT.Fortuna Sembada Griya Berdaya seenaknya aja memperlakukan kami semaunya” jelas jelas ini melanggar pasal 1313 KUHP perdata dan pemutusan kontrak kerja sepihak tanpa kesalahan merupakan pelanggaran pidana,” tegasnya.

Robbi DKI Jakarta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 13:02 WIT

Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

15 Februari 2026 - 21:09 WIT

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

14 Februari 2026 - 18:13 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 19:17 WIT

7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

12 Februari 2026 - 22:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page