SORONG||CENDRAWASIHTV.COM, Aktivitas pengangkutan kayu pacakan berukuran ekspor di jalan Sorong–Klamono kembali memunculkan tanda tanya besar atas ketegasan penegakan hukum kehutanan di wilayah Maluku–Papua.
Dari hasil pemantauan Tim Media, beberapa truk bermuatan kayu olahan milik CV. Alco Timber Irian tampak bebas melintas tanpa pemeriksaan atau tindakan dari aparat penegak hukum di lapangan.
Seorang sopir truk yang enggan disebutkan namanya mengakui bahwa kayu tersebut merupakan milik CV. Alco Timber Irian.
“Ini kayu milik Alco, kami cuma dibayar untuk angkut,” ujarnya kepada wartawan di lokasi.
Namun saat dimintai dokumen resmi pengangkutan hasil hutan, sopir itu hanya memperlihatkan nota angkut perusahaan, tanpa dokumen kehutanan sah.
“Cuman ini yang dikasih dari sana,” katanya sambil menunjukkan selembar nota bertanda CV. Alco Timber Irian tanpa cap resmi instansi kehutanan.
Padahal, Pasal 83 Ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H) dengan tegas menyebutkan bahwa setiap orang yang mengangkut, menguasai, atau memiliki hasil hutan tanpa surat keterangan sah dari pejabat berwenang dapat dipidana penjara paling lama lima tahun dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Tim Media telah mencoba mengonfirmasi Kepala Balai Gakkum Wilayah Maluku–Papua, Fredrik Tumbel, S.H., M.H., melalui pesan WhatsApp terkait aktivitas tersebut. Namun hingga berita ini dirilis, belum ada tanggapan maupun klarifikasi resmi dari pihak Gakkum.
Hal serupa juga terjadi saat wartawan mencoba meminta klarifikasi kepada Minho, pemilik CV. Alco Timber Irian, terkait kelengkapan dokumen pengangkutan kayu. Pesan singkat yang dikirim melalui WhatsApp telah dibaca, namun tidak mendapatkan jawaban hingga rilis ini diterbitkan.
Sejumlah masyarakat di sepanjang jalan Sorong–Klamono menduga adanya praktik “setoran” di pos-pos aparat, sehingga truk kayu bisa melintas tanpa hambatan.
“Semua orang tahu ada setoran di jalan. Kalau sudah setor, siapa yang mau hentikan?” ujar salah satu warga yang ditemui di lapangan.
Menanggapi situasi ini, praktisi hukum Rifal Pary Kasim, S.H., menegaskan bahwa lemahnya tindakan aparat terhadap pelanggaran kehutanan dapat berimplikasi pidana.
“Pasal 87 UU P3H dengan jelas menyatakan bahwa pejabat yang dengan sengaja tidak melakukan tindakan terhadap pelanggaran kehutanan dapat dipidana sama dengan pelaku utama,” tegas Rifal Pary Kasim.
Ia menambahkan, ketidakjelasan penindakan atas kasus seperti ini dapat mencederai kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum.
“Jika aparat diam, publik akan menilai hukum hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas,” ujarnya.
Publik kini menanti langkah tegas dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) serta aparat penegak hukum pusat untuk menelusuri dugaan aliran upeti dan menindak pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pembiaran pengangkutan kayu ilegal di jalan Sorong–Klamono, Kabupaten Sorong.






