Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

Berita

Diduga Pemprov Sumsel Mengulur Ulur Waktu PKN Undur Diri Dari Mediasi

badge-check


					Diduga Pemprov Sumsel Mengulur Ulur Waktu PKN Undur Diri Dari Mediasi Perbesar

PALEMBANG CENDRAWASIH7.COM

sengketa antar PKN dan sekretaris daerah provinsi Sumatera Selatan akan di lanjutkan melalui agenda sidang ajudikasi non litigasi, setelah PKN undur diri dari mediasi karna termohon tidak hadir dalam agenda mediasi. Senin (05/06/2023)

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA (PKN) melalui ketua tiem lahat dan palembang ANDHI dan INDRA secara tegas menyatakan menarik diri dari mediasi, karna termohon sekretaris provinsi Sumatera Selatan melalui kuasa hukumnya M IQBAL AR RASSID. SH dkk tidak hadir dalam agenda mediasi. Yang menjadi sengketa antara pkn dan pemprov iaitu dokumen kontrak pengadaan barang dan jasa di dinas PUPR, PERKIM dan, DPRD provinsi Sumatera Selatan.

Riko selaku panitera pengganti komisi informasi Sumatra Selatan saat di konfirmasi menjelaskan bahwa termohon tidak bisa hadir dalam agenda mediasi.

Masih kata riko bahwa kuasa hukum pemprov M iqbal menyampaikan dia belum dapat kabar dari OPD jadi belum bisa memberikan kepastian.

ANDHI MULYANSYAH dan INDRA selaku kuasa dari PEMANTAU KEUANGAN NEGARA langsung merespon dan melaporkan ke KETUM PKN PATAR SIHOTANG. SH.MH,
PATAR segera memerintahkan agar PKN menarik diri dari mediasi dan menyatakan agar sidang dilanjutkan.

Muhammad fathoni selaku mediator mengatakan mediasi di nyatakan gagal karna termohon tidak hadir, ini bukan pemohon yang tidak mau mediasi tapi termohon tidak hadir maka mediasi di anggap gagal mencapai kesepakatan. Selanjutnya sengketa antara PKN vs Pemprov sumsel akan di lanjutkan.

Andhi mulyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 13:02 WIT

Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

15 Februari 2026 - 21:09 WIT

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

14 Februari 2026 - 18:13 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 19:17 WIT

7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

12 Februari 2026 - 22:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page