Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

Berita

digegerkan seorang ayah gaulin anak kandung selama 11 tahun lama nya hingga melahirkan. 

badge-check


					digegerkan seorang ayah gaulin anak kandung selama 11 tahun lama nya hingga melahirkan.  Perbesar

CTV.com_TEBO, S (15) gadis belia asal kabupaten tebo harus menelan pil pahit akibat perbuatan bejad sang ayah kandung sendiri, masa remaja nya telah punah di renggut dan kini S telah melahirkan,Tebo 13\09\2024.

 

Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Yoga Dharma Susanto dikonfirmasi, membenarkan hal tersebut dan kini laporan korban tengah diproses Unit PPA Polres Tebo.

 

“Iya benar, laporan korban sedang diproses sekarang,” Kata Kasat Reskrim AKP Yoga Dharma Susanto.

 

Kata dia, kejadian ini terjadi sejak tahun 2013 s\d bulan maret 2024, artinya sejak korban berumur 4 tahun hingga umur 14 tahun korban di rudapaksa oleh sang ayah.

“Korban telah melahirkan anaknya di bulan agustus lalu.” ungkap Yoga lagi…

 

Kejadian ini diketahui Sabtu (24\08\2024) ketika korban melahirkan anak disalah satu Rumah Sakit swasta, akibat dari perbuatan bejat sang ayah yang saat ini telah melarikan diri.

“Ayahnya J melarikan diri, diketahui lebaran kemarin masih sempat pulang.” ungkapnya.

 

Atas perbuatannya J akan dikenakan pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) Undang-undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

 

“Ancaman Pidana Penjara Minimal 5 tahun maksimal 15 tahun, ditambah 1\3 dari ancaman Pidana tersebut.” tegas Kasat Reskrim. ( Wilson Sibarani )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 13:02 WIT

Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

15 Februari 2026 - 21:09 WIT

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

14 Februari 2026 - 18:13 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 19:17 WIT

7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

12 Februari 2026 - 22:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page