Menu

Mode Gelap
Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79 Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79 Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian Tokoh Masyarakat Karang Anyar Apresiasi Polisi, Imbauan Bahaya Narkoba Disampaikan Langsung oleh Bhabinkamtibmas Bakti Religi Bentuk Kepedulian Polres Priok Terhadap Tempat Ibadah, Sambut HUT Bhayangkara ke 79

Berita

Diseminasi Layanan Unggulan Dalam Program Jaksa Menjawab, Aspidum Kenalkan Program RJ Multiguna

badge-check


					Diseminasi Layanan Unggulan Dalam Program Jaksa Menjawab, Aspidum Kenalkan Program RJ Multiguna Perbesar

Pekanbaru || Cendrawasihtv.com -Dalam program Jaksa Menjawab, Asisten Tindak Pidana Umum (Aspidum) Dr.Silpia Rosalina,SH.,MH. kenalkan Layanan Unggulan “Restoratif Justice Multi Guna” yang disiarkan secara langsung pada pukul 14.00-15.00 Wib dari Studio RiauTV Pekanbaru.(22/04/2025)

Program kali ini menghadirkan narasumber utama Aspidum Dr. Silpia Rosalina memaparkan secara komprehensif tentang inovasi layanan Kejati Riau dalam menerapkan keadilan restoratif, sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan No.15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga, serta pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil, dengan menekankan pada pemulihan keadaan semula dan bukan pembalasan.

Program “Restoratif Justice Multi Guna” yang dikembangkan oleh Kejati Riau menjadi langkah inovatif lanjutan dari prinsip keadilan restoratif. Setelah penghentian penuntutan, tersangka akan ditawarkan pelatihan keterampilan di Balai Latihan Kerja (BLK), difasilitasi bantuan permodalan oleh Baznas Riau berupa peralatan dan bahan usaha, serta pendampingan pemasaran. Seluruh proses ini diawasi oleh jaksa mediator agar pelaku dapat memperoleh penghasilan yang sah, tidak mengulangi perbuatannya, dan diterima kembali di masyarakat.

Program ini menegaskan bahwa keadilan tidak hanya berorientasi pada sanksi, melainkan juga pada pemulihan sosial dan pemberdayaan sumber daya manusia yang berdaya guna ditengah masyarakat.

Sejak diterapkan, program Restoratif Justice Multi Guna disambut dengan antusias dan respons positif oleh masyarakat. Pendekatan yang lebih manusiawi dan berorientasi pada solusi ini dinilai memberikan harapan baru, khususnya bagi pelaku tindak pidana ringan, korban, serta keluarga yang terdampak. Masyarakat melihat kehadiran program ini sebagai bentuk nyata hukum yang tidak hanya menindak, tetapi juga merangkul dan membina.

Dalam sesi tersebut, narasumber juga menekankan syarat-syarat penerapan keadilan restoratif sebagaimana tercantum dalam Pasal 5 Peraturan Kejaksaan No. 15 Tahun 2020.

Sumber : Kasipenkum Kejati Riau

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

24 Juni 2025 - 21:20 WIT

Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79

24 Juni 2025 - 12:28 WIT

Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79

23 Juni 2025 - 11:23 WIT

Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

22 Juni 2025 - 10:32 WIT

Tokoh Masyarakat Karang Anyar Apresiasi Polisi, Imbauan Bahaya Narkoba Disampaikan Langsung oleh Bhabinkamtibmas

22 Juni 2025 - 08:45 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page