Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

Berita

Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Modus Baru Illegal Fishing di Perairan Lampung: Pelaku Gunakan Anak-anak sebagai Kurir Bom Ikan

badge-check


					Ditpolairud Polda Lampung Ungkap Modus Baru Illegal Fishing di Perairan Lampung: Pelaku Gunakan Anak-anak sebagai Kurir Bom Ikan Perbesar

Bandar Lampung || Cendrawasihtv.com -25/4/2025 Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara (Polairud) Polda Lampung berhasil mengungkap modus baru dalam kasus penangkapan ikan secara ilegal (illegal fishing) di wilayah perairan Lampung, dengan menggunakan bahan peledak atau bom ikan.

Para pelaku diketahui memanfaatkan anak-anak sebagai kurir dalam upaya mengelabui petugas di lapangan.

Direktur Polairud Polda Lampung, Kombes Pol. Bobby Paludin Tambunan, menyampaikan bahwa pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan intensif jajarannya terhadap praktik penangkapan ikan dengan bahan peledak.

“Fakta menarik yang kami temukan adalah adanya modus baru, di mana para pelaku menggunakan anak-anak sebagai perantara atau kurir untuk menghantarkan bom ikan yang akan digunakan di laut. Hal ini jelas dilakukan untuk menghindari kecurigaan petugas di lapangan,” jelas Kombes Pol. Bobby dalam konferensi di Kantor Ditpolairud Polda Lampung, Jumat (25/4/2025).

Selain itu, diketahui pula bahwa bahan peledak tersebut diperoleh dengan dua cara yaitu membeli secara online menggunakan sistem cash on delivery (COD) dan juga merakitnya secara mandiri.

“Motif dari para pelaku mayoritas adalah faktor ekonomi. Dengan modal yang minim, mereka berupaya mendapatkan hasil tangkapan ikan dalam jumlah besar untuk memperoleh keuntungan yang lebih,” tambahnya.

Selama periode Februari hingga Maret 2025, Ditpolairud Polda Lampung telah menangani tiga kasus penangkapan ikan dengan bahan peledak dan mengamankan tiga orang tersangka.

Polda Lampung menegaskan akan terus menindak tegas praktik illegal fishing yang merusak ekosistem laut dan membahayakan keselamatan masyarakat. Polairud Polda Lampung juga bekerja sama dengan Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Lampung, kelompok nelayan, hingga lembaga swadaya masyarakat (LSM) terkait dalam upaya penegakan hukum dan penyuluhan kepada masyarakat nelayan.

“Kepolisian mengimbau seluruh masyarakat, khususnya para nelayan, untuk tidak melakukan praktik penangkapan ikan dengan cara yang melanggar hukum dan merusak lingkungan laut,” tandas perwira menengah kepolisian penyandang tiga melati di pundaknya tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 13:25 WIT

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025

11 Desember 2025 - 12:23 WIT

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

10 Desember 2025 - 18:59 WIT

Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

10 Desember 2025 - 18:54 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat Antisipasi Gangguan Keamanan

10 Desember 2025 - 18:51 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page