Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

Berita

DPP KAI Menilai Polres Merangin Lakukan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

badge-check


					DPP KAI Menilai Polres Merangin Lakukan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat Perbesar

JAMBI – CENDRAWASIH7.COM

Dewan Pimpinan Pusat Kogres Advokat Indonesia (DPP KAI) menilai tindakan penyidik Polres Merangin yang melakukan penahanan terhadap Syafridhan Fikri Lubis (SFL) merupakan dugaan kriminalisasi terhadap Profesi Advokat.

Presiden DPP KAI, Erman Umar, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP, SFL langsung dilakukan penahanan.

Menurutnya, kapasitas SFL dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat atau Penasehat Hukum dari Kliennya itu, dilindungi UU Advokat nomor 18 Tahun 2003.

“Tindakan Penyidik Polres Merangin yang menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai Tersangka dalam kapasitasnya sebagai Advokat yang mendampingi kliennya, dan kemudian melakukan
penahanan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan
dengan Pasal 16 UU Advokat bahwa Advokat/Penasehat Hukum tidak dapat dituntut baik secara
Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan Penyidik Polres Merangin yang menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai tersangka, dan menahan adalah upaya mengkriminalisasi profei Advokat.

“Tindakan Polres Merangin tersebut tidak menghargai dan tidak menghormati profesi Advokat sebagai sesama Penegak Hukum,” terangnya.

Ia juga berharap agar Kapolda Jambi
memerintahkan Polres Merangin untuk mengeluarkan Fikri Lubis dari Rumah Tahanan.

“Selanjutnya memohon dengan hormat agar Mabes Polri melakukan investigasi dan pengawasan atas tindakan Polres Merangin yang melakukan tindakan Arogan dan sewenang-wenang terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya,” tutupnya.

( Tim C7 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 13:25 WIT

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025

11 Desember 2025 - 12:23 WIT

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

10 Desember 2025 - 18:59 WIT

Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

10 Desember 2025 - 18:54 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat Antisipasi Gangguan Keamanan

10 Desember 2025 - 18:51 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page