Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita

DPP KAI Menilai Polres Merangin Lakukan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat

badge-check


					DPP KAI Menilai Polres Merangin Lakukan Dugaan Kriminalisasi Terhadap Profesi Advokat Perbesar

JAMBI – CENDRAWASIH7.COM

Dewan Pimpinan Pusat Kogres Advokat Indonesia (DPP KAI) menilai tindakan penyidik Polres Merangin yang melakukan penahanan terhadap Syafridhan Fikri Lubis (SFL) merupakan dugaan kriminalisasi terhadap Profesi Advokat.

Presiden DPP KAI, Erman Umar, mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka dengan dugaan Pasal 378 Jo Pasal 55 KUHP, Pasal 372 Jo Pasal 55 dan Pasal 480 KUHP, SFL langsung dilakukan penahanan.

Menurutnya, kapasitas SFL dalam menjalankan profesinya sebagai Advokat atau Penasehat Hukum dari Kliennya itu, dilindungi UU Advokat nomor 18 Tahun 2003.

“Tindakan Penyidik Polres Merangin yang menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai Tersangka dalam kapasitasnya sebagai Advokat yang mendampingi kliennya, dan kemudian melakukan
penahanan adalah merupakan tindakan sewenang-wenang dan bertentangan
dengan Pasal 16 UU Advokat bahwa Advokat/Penasehat Hukum tidak dapat dituntut baik secara
Perdata maupun Pidana dalam menjalankan tugas profesinya,” ungkapnya.

Lebih lanjut ia mengatakan, tindakan Penyidik Polres Merangin yang menjadikan Advokat Fikri Lubis sebagai tersangka, dan menahan adalah upaya mengkriminalisasi profei Advokat.

“Tindakan Polres Merangin tersebut tidak menghargai dan tidak menghormati profesi Advokat sebagai sesama Penegak Hukum,” terangnya.

Ia juga berharap agar Kapolda Jambi
memerintahkan Polres Merangin untuk mengeluarkan Fikri Lubis dari Rumah Tahanan.

“Selanjutnya memohon dengan hormat agar Mabes Polri melakukan investigasi dan pengawasan atas tindakan Polres Merangin yang melakukan tindakan Arogan dan sewenang-wenang terhadap Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dalam membela kepentingan kliennya,” tutupnya.

( Tim C7 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan

9 Juni 2026 - 13:20 WIT

Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan

9 Juni 2026 - 11:26 WIT

Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan

8 Juni 2026 - 22:02 WIT

Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk

8 Juni 2026 - 21:22 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page