Surabaya || Cendrawasihtv.com – Fenomena Sound Horeg, atau rangkaian sistem suara bertenaga tinggi yang dipasang di atas truk, kini bisa didaftarkan sebagai produk kekayaan intelektual. Inovasi ini menjadi angin segar bagi para pelaku seni pertunjukan jalanan dan komunitas kreatif di Jawa Timur.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur, Haris Sukamto, mengungkapkan bahwa tren kekinian ini memiliki nilai seni dan kreativitas yang layak dilindungi secara hukum. “Sound Horeg bisa dicatatkan sebagai hak cipta atas seni pertunjukannya. Ini bentuk pengakuan negara terhadap karya anak bangsa,” ujarnya pada hari Senin, 21/4/2025.
Tak hanya itu, fenomena Sound Horeg mencerminkan lonjakan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya perlindungan kekayaan intelektual. Di triwulan I tahun 2025, Kanwil Kemenkumham Jatim mencatat 10.333 permohonan, atau naik 50 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.
Namun, Haris menekankan bahwa pertunjukan Sound Horeg nantinya akan diatur secara khusus agar tidak mengganggu kenyamanan publik. “Harus dalam event resmi, bukan di jalan umum,” imbuhnya.
Dari sisi penerimaan negara bukan pajak (PNBP), sektor kekayaan intelektual menyumbang Rp12,17 miliar, naik 12,04 persen dari tahun lalu. Kenaikan ini turut didorong oleh insentif bagi UMKM, yang bisa mendapatkan potongan biaya pendaftaran merek dari Rp1,8 juta menjadi hanya Rp 500.000 (Lima Ratus Ribu Rupiah)
Kedepan, Kemenkumham Jatim berkomitmen mengoptimalkan kolaborasi dengan pemda, perguruan tinggi, hingga pelaku usaha. Pendekatan berbasis potensi lokal dan pemanfaatan teknologi digital akan menjadi kunci dalam memperluas perlindungan kekayaan intelektual di Jawa Timur.
“Sound Horeg hanyalah satu dari banyak potensi lokal yang bisa diangkat dan dilindungi. Saatnya kita serius mengelola kreativitas sebagai aset berharga bangsa,” pungkas Haris.