Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah Wali Kota Jakut Melalui Baznas Lakukan Renovasi Rumah Warga yang Roboh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Berita

Geng Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Belakang ITC Cempaka Mas, Terancam 10 Tahun Penjara

badge-check


					Geng Remaja Bersenjata Celurit Diamankan di Belakang ITC Cempaka Mas, Terancam 10 Tahun Penjara Perbesar

Jakarta Pusat – | cendrawasihtv | Satuan Samapta Polres Metro Jakarta Pusat berhasil menggagalkan aksi tawuran sekelompok remaja di belakang ITC Cempaka Mas Kemayoran Jakarta Pusat, Minggu (27/4/2025) dini hari.

Dalam operasi tersebut, Tim Patroli Perintis Presisi Ambon mengamankan sembilan remaja berinisial D.P. (17), F.I. (16), M.F.K. (16), M.S. (16), F.P. (17), D.M.S. (19), R.A. (16), M.V.F. (20), dan M.E. (16).

Selain itu, Polisi juga menyita empat buah senjata tajam jenis celurit, empat unit sepeda motor, serta delapan unit telepon genggam.

“Para remaja ini membawa senjata tajam dan hendak melakukan tawuran. Ini jelas ancaman serius terhadap ketertiban umum,” ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro saat dikonfirmasi, Minggu pagi.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa pengungkapan berawal dari patroli rutin di kawasan tersebut.

“Petugas mencurigai sekelompok remaja yang berkumpul di lokasi sepi. Saat dihampiri, mereka mencoba membuang celurit ke semak-semak. Namun berhasil kami amankan berikut barang bukti,” jelas William.

Kapolres Susatyo menegaskan, para pelaku kini dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam tanpa izin, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

Tak hanya itu, Susatyo juga mengimbau peran aktif orang tua dalam mengawasi anak-anak mereka.

“Kami mengingatkan kepada seluruh orang tua agar menjaga, mendidik, dan mengawasi putra-putrinya, terutama bila keluar rumah pada malam hari. Jangan biarkan anak-anak kita terluka bahkan meregang nyawa di jalan akibat tawuran,” tegasnya.

“Berikan kegiatan-kegiatan yang positif untuk masa depan mereka. Masa depan bangsa kita ada di tangan anak-anak ini,” tambah Kapolres.

Saat ini seluruh pelaku dan barang bukti telah diamankan di Polres Metro Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Patroli akan terus kami intensifkan untuk mencegah kejadian serupa,” tutup Kompol William.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

23 Januari 2026 - 17:45 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

23 Januari 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah

22 Januari 2026 - 11:41 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI

21 Januari 2026 - 14:49 WIT

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

20 Januari 2026 - 10:58 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page