Menu

Mode Gelap
HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

Berita

Geng Remaja Brutal Serang Warga di Kemayoran, Polisi Tangkap 4 Pelaku Bersenjata Celurit!

badge-check


					Geng Remaja Brutal Serang Warga di Kemayoran, Polisi Tangkap 4 Pelaku Bersenjata Celurit! Perbesar

Jakarta Pusat ,- | cendrawasihtv | Aksi brutal sekelompok remaja yang membawa senjata tajam jenis celurit terjadi di kawasan Kemayoran, Jakarta Pusat, Selasa (10/6/2025) dini hari. Polisi dari Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat bergerak cepat dan berhasil meringkus empat pelaku, masing-masing berinisial ES (18), AF (18), S (18), dan MF (23).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan warga terkait adanya aksi tawuran di wilayah Jl. Kemayoran Tengah II.

“Tim Patroli Perintis Presisi langsung mendatangi lokasi dan mendapati para pelaku yang membawa celurit. Para pelaku sempat mencoba melarikan diri, tetapi berhasil diamankan,” ujar Susatyo.

Selain menangkap para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua bilah celurit dan dua unit telepon genggam.

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Kompol William Alexander, menambahkan bahwa aksi para pelaku telah meresahkan warga. “Kami akan menindak tegas setiap aksi premanisme yang mengancam keselamatan masyarakat,” kata William.

Para pelaku kini dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Pelaku dan barang bukti telah kami serahkan ke Polsek Kemayoran untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas William.

Polisi mengimbau kepada masyarakat agar segera melapor ke Polres/Polsek terdekat atau call center 110 apabila menemukan tindakan serupa yang mengganggu ketertiban umum.

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

HUT Bhayangkara ke-79 : Polri Semakin Dekat dan Peduli pada Masyarakat

25 Juni 2025 - 14:11 WIT

Pelindo Diminta Bertindak Tegas Atas Pungli di Pelabuhan Priok

25 Juni 2025 - 14:06 WIT

PLN Indonesia Power Dukung Facecamp Percussion Tampil di Acara Nasional: Suara Anak Kampung Muka Ancol untuk Lingkungan dan Kemandirian Ekonomi Rakyat

25 Juni 2025 - 12:01 WIT

PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan

25 Juni 2025 - 11:14 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page