Menu

Mode Gelap
PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79 Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79 Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

Berita

Kajati Jatim, Lanjutkan Laporan PKN ke Tahap Penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Jatim. 

badge-check


					Kajati Jatim, Lanjutkan Laporan PKN ke Tahap Penyidikan dan Penggeledahan atas Dugaan Korupsi Dinas Pendidikan Jatim.  Perbesar

SUMSEL_CTV.Com,

Bekasi 12 06 2025, Pemantau keuangan negara PKN memberikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Kepala kejaksaan tinggi Jawa timur , karena sudah memperhatikan dan memberikan atensi Laporan PKN tentang dugaan korupsi dana hibah Rp 64 Milyard di Dinas Pendidikan jawa timur , dan saat ini penanganan kasus korupsi ini sudah masuk tahap penyidikan dan bahkan sudah di lakukan penggeledahan di Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa timur . demikian disampaikan Patar sihotang SH MH ketua Umum PKN pada saat melakukan Konprensi pers dini hari 11 Juni 2025 di Kantor Pusat PKN jl caman raya no 33 Jatibening Bekasi

Patar sihotang menjelaskan kronologis sampai pelaporan , berawal dari informasi Masyarakat antara lainnya orang tua siswa bahwa ada dugaan korupsi berzamaah di Pemda Provinsi CQ Dinas Pendidikan jawa timur dengan modus melakukan Mark up harga belanja barang hibah dengan pagu anggarran Rp 64 milyard Laporan pengaduan tentang adanya dugaan korupsi di Dinas Pendidikan

Bahwa Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Badan/Lembaga/ Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017 Nilai Kontrak Rp. 64.062.961.725,00, Dengan modus melakukan mar’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara serta terdapat hasil pengadaan berupa peralatan teknik yang tidak dapat dimanfaatkan;anggaran untuk membeli peralatan bengkel di sekolah menengah di jawa timur ,

 

Bahwa atas informasi tersebut kami PKN meminta Informasi Publik antara lain Dokumen Kontrak pengadaan barang dan jasa kepada Kadis Pendidikan , namun tidak mau memberikan sehingga PKN menggunakan mekanisme UU no 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik ke Komisi informasi jawa timur dan ke PTUN dan Mahkamah agung ,

Bahwa setelah Informasi Publik berupa dokumen kami dapatkan ,maka PKN melakukan telaah dan analisis data dan juga melakukan Investigasi dan observasi dan penelitian dan survey harga barang melalui 3 Perusahaan penyedia jasa dan selanjutnya melakukan investigasi ke sekolah sekolah penerima bantuan Hibah dengan hasil dan fakta fakta sebagai berikut :

1.Bahwa berdasarkan hasil analisis yang kami lakukan atas dokumen pelaksanaan kontrak

yaitu terdiri dari dokumen SPK (Surat Perjanjian Kontrak), HPS, Sepesifikasi Teknis, Gambar

Barang, Berita Acara Serah Terima Hasil Pekerjaan, Berita Acara Penerimaan Barang,

SPM(Surat Perintah Membayar) dan Daftar nama dan alamat sekolah penerima atas

pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang Diserahkan Kepada Badan/Lembaga/Organisasi

Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017, kami

lakukan surve harga pasar dengan berbagai sumber referensi menunjukkan adanya indikasi

dugaan Mar”up Harga Barang yang berpotensi merugikan keuangan Negara dengan

estimasi perhitungan sebesar Rp 8.233.962.866,00 pada berbagai jenis barang peralatan

yang diterimakan ke sekolah SMK dan secara global selisih pada masing masing sekolah

2. TERDAPATA HASIL PENGADAAN BERUPA PERALATAN TEKNIK YANG TIDAK DAPAT

DIMANFAATKAN.

Bahwa berdasarkan pengecekan Tim PKN yang dilaksanakan pada tanggal 17 September

2022 di SMK Taruna Jaya Prawira Kabupaten Tuban, kami dapatkan fakta fakta yaitu

berdasarkan keterangan dari Tenaga Pendidik yang mana ada 2 jenis peralatan teknik (Mini

Scissor Lift & Wheel Alignment) yang sampai saat ini belum dimanfaatkan, dikarenakan

Dudukan Plat Besi/Baja pada Mini Scissor Lift ukuran dimensinya terlalu pendek/kecil

sehingga tidak bisa difungsikan untuk untuk mengangkat kendaraan dengan jenis ukuran

terkecilpun seperti Mobil Honda Brio.

Sedangkan untuk perlatan Wheel Alignment yaitu berfungsi sebagai penunjang peralatan

Mini Scissor Lift, dikarenakan peralatan Mini Scissor Lift tidak bisa dimanfaatkan/digunakan

sehingga bernasip yang sama yaitu mangkrak

Kesimpulan : bahwa ke 2 peralatan tersebut mangkrak/tidak terpakai sejak diterimakan ke

sekolah pada akhir tahun 2017.

(azas kemanfaatan yang menjadi tujuan pemberian bantuan peralatan kepada sekolah tidak

tercapai)

3. Berdasarkan fakta – fakta diatas di duga telah terjadi tindak pidana Korupsi di Dinas

Pendidikan Provinsi Jawa Timur Pada Paket Pekerjaan Belanja Hibah Barang/Jasa yang

Diserahkan Kepada Badan/Lembaga/Organisasi Kemasyarakatan yang Berbadan Hukum

Indonesia SMK Swasta (Paket 2) TA 2017 Nilai Kontrak Rp. 33.062.961.725,00, Dengan

modus mar’up harga barang yang berpotensi merugian Keuangan Negara dengan estimasi

perhitungan sebesar Rp 8.233.962.866,00 serta Terdapat Hasil Pengadaan Berupa

Peralatan Teknik Tidak Dapat Dimanfaatkan dan telah memenuhi unsur – unsur tindak

pidana korupsi seperti yang di maksud pada Ketentuan :

Pasal 3 dan Pasal 10 Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang

Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menyebutkan:

Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu

korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya

karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau

perekonomian negara, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara

paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan atau denda paling

sedikit Rp. 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp. 1.000.000.000,00

(satu milyar rupiah).”90.000.00

 

Patar menjelaskan bahwa berdasarkan fakta fakta diatas Kami Pemantau Keuangan Negara (PKN), Melaporkan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa

Timur agar memproses dugaan Tindak pidana Korupsi yang terjadi di Dinas Pendidikan Provinsi

Jawa Timur sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku.

Patar sihotang menjelaskan bahwa sekarang proses laporan PKN ini sudah masuk ke Tahap Penyidikan dan sudah dilakukan upaya Pengngeledahan ke Kantor Dinas Pendidikan jawa timur ,dan PKN berharap agar kajati dapat segera melimpahkan kasus dugaan korupsi ini ke Persidangan TIPIKOR Surabaya . dan menghukum seberat berat nya , guna efek jera kepada pelaku atau calon pelaku tindak pidana korupsi .

 

KETUM

PEMANTAU KEUANGAN NEGARA PKN

 

PATAR SIHOTANG, SH.MH.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan

25 Juni 2025 - 11:14 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

24 Juni 2025 - 21:20 WIT

Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79

24 Juni 2025 - 12:28 WIT

Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79

23 Juni 2025 - 11:23 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page