Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

Berita

Kasrem 083/Bdj Hadiri Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang ( TPPO)

badge-check


					Kasrem 083/Bdj Hadiri Sosialisasi  Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang  ( TPPO) Perbesar

MALANG – CENDRAWASIH7. COM

Kasrem 083/Bdj Letkol Inf Masarum Djatilaksono hadiri acara
Sosialisasi Pencegahan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) Kepada Masyarakat di wilayah kerja kantor Imigrasi Kelas 1 TPI Malang
bertempat di Ballroom Mahoni Hotel Grandcakra Jl. Boulevard Kel. Purwodadi Kec. Blimbing Kota Malang, Senin (26/6/2023).

Dalam Sambutan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Timur (Drs Imam Jauhari .M.H) sekaligus membuka acara sosialisasi yang intinya, Semoga kegiatan ini dapat berjalan dengan baik dan lancar serta tentu agar dapat memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait dengan TPPO dan juga instansi terkait dalam hal TPPO. Ada beberapa masalah sehingga terjadi TPPO, faktor ekonomi, pendidikan yang rendah, kesulitan mencari pekerjaan yang dapat memicu TPPO, oleh sebab itu diperlukan kerjasama dari lembaga terkait dan juga masyarakat terkait dalam memberantas TPPO, ujarnya.

Lebih lanjut, Proses perekrutan TPPO misalnya dari media sosial maka dari itu perlunya sinergitas dari hulu ke hilir guna mencegah TPPO, Kemenkumham melalu Imigrasi akan terus bersinergi terkait TPPO, kami juga mengembangkan inovasi bagi calon pekerja Migran Indonesia agar tidak terlibat TPPO. Unsur-unsur dalam Tindak Pidana Perdagangan Orang menurut Ketentuan pasal 1 angka 1 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, meliputi : proses, cara dan tujuan untuk eksploitasi atau mengakibatkan orang tereksploitasi.

Adapun Tujuan dari Tindak Pidana Perdagangan Orang yakni Eksploitasi Seksual, Eksploitasi tenaga kerja, Perdagangan organ tubuh, Pornografi, Pedofil, Adopsi Ilegal, Anak Jalanan (Mengemis), Pengedar Narkoba, jelasnya. (Penrem 083/Bdj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 13:25 WIT

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025

11 Desember 2025 - 12:23 WIT

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

10 Desember 2025 - 18:59 WIT

Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

10 Desember 2025 - 18:54 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat Antisipasi Gangguan Keamanan

10 Desember 2025 - 18:51 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page