SUMSEL CTV.Com,
Kejari Ogan Ilir,menetapkan 3 (tiga) tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan dana hibah pada Palang Merah Indonesia kabupaten Ogan Ilir, tahun 2023-2024. Juma’at (23/05/2025)
Bahwa Hari ini, Kamis tanggal 22 Mei 2025, kejaksaan negeri ogan ilir menetapkan dan melakukan penahanan terhadap tersangka “R, M, DAN N” dalam perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Dana Hibah Pada Palang Merah Indonesia Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2023 – 2024.
1. Tersangka “R” selaku Ketua Bidang PMR dan Relawan PMI Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2021-2026 Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor: Tap-03/L.6.24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
2. Tersangka “M” selaku Kepala Markas PMI Kab. Ogan Ilir Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Tap- 04/L.6.24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025;
3. Tersangka “N” selaku Staff/pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Kab. Ogan Ilir Ditetapkan Sebagai Tersangka Berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Ilir Nomor : Tap-05/L.6.24/Fd.1/05/2025 Tanggal 22 Mei 2025.
Sebelumnya Tersangka “R, M, DAN N” Telah Dilakukan Pemeriksaan Sebagai Saksi Dalam Perkara Dimaksud. Penetapan Tersangka Ini Dilakukan Karena Penyidik Menemukan Alat Bukti Yang Cukup. Saat ini Tersangka “R, M, Dan N” Dilakukan Penahanan Tingkat Penyidikan Selama 20 (Dua Puluh) Hari Di Rutan Kelas I Palembang Terhitung Sejak Tanggal 22 Mei 2025 Sampai Dengan 10 Juni 2025.
Modus Operandi Yang Dilakukan Oleh Para Tersangka Adalah Sebagai Berikut:
Bahwa pada Tahun Anggaran 2023 dan 2024, PMI Kab. Ogan Ilir menerima dana hibah yang bersumber dari APBD Kab. Ogan ilir sebagaiman tertuang dalam Naskah Hibah Perjanjian Daerah, dengan rincian sebagai berikut:
Berdasarkan SP2D tanggal 24 November 2023, dana hibah yang diterima PMI Kab. Ogan Ilir yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
Berdasarkan SP2D tanggal 29 Juli 2024, dana hibah yang diterima PMI Kab. Ogan Ilir yaitu sebesar Rp. 1.000.000.000 (satu miliyar rupiah).
Bahwa tersangka R telah mengambil alih dan mengelola seluruh urusan administrasi keuangan pelaksanaan pengelolaan Dana Hibah tersebut, padahal yang bersangkutan tidak memiliki kewenangan untuk itu.
Tersangka R, bersama-sama dengan Tersangka M dan Tersangka N membuat dokumen-dokumen pertanggungjawaban keuangan penggunaan dana hibah PMI kabupaten ogan Ilir tahun 2023-2024 dengan cara mark up, membuat pertanggungjawaban tidak sesuai dengan peruntukkannya atau penggunaan dananya, tanda tangan yang dipalsukan, deskripsi kegiatan yang direkayasa/fiktif, jumlah pencairan tidak sesuai kenyataanya, dan penerima kwitansi tidak pernah mendapatkan pencairan uang tersebut.
Bahwa Tersangka M bersama-sama dengan Tersangka N telah melakukan Pemotongan Honor para Anggota Posko dan Markas Tahun 2023 dan 2024, dan dari bagian honor yang dilakukan pemotongan tersebut dipergunakan oleh Tersangka M dan Tersangka N untuk keperluan pribadi dan kegiatan selain yang tercantum dalam RAB Penggunaan Dana Hibah PMI Kabupaten Ogan Ilir TA 2023-2024.
Bahwa Tersangka M selaku Kepala Markas PMI Kab. Ogan Ilir dan Tersangka N selaku Staff/pegawai Bidang Kesehatan, Sosial dan Donor pada PMI Kab. Ogan Ilir telah melebihi kewenangannya dalam melaksanakan Tugas Pokok dan Fungsinya sebagaimana tertuang dalam AD-ART Perhimpunan Palang Merah Indonesia Hasil Musyawarah Nasional XXI PMI Tahun 2019.
Bahwa PMI Kabupaten Ogan Ilir tidak pernah membuat dan menyerahkan laporan pertanggungjawaban NPHD terhadap Dana Hibah kepada Pemberi Hibah (Bupati Ogan Ilir).
Bahwa telah dilakukan penitipan pengembalian kerugian negara yang dilakukan oleh beberapa saksi dengan total Rp. 79.761.000,00 (Tujuh puluh sembilan juta tujuh ratus enam puluh satu ribu rupiah)
Bahwa perbuatan para tersangka menyebabkan kerugian keuangan negara berdasarkan laporan hasil perhitungan dari Inspektorat Kabupaten Ogan Ilir sebesar Rp. 600.000.000 (Enam ratus Juta rupiah) lebih;
Terhadap 3 (tiga) tersangka disangkaan pasal Primair: Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang -Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana Subsidiair: Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.
KEPALA SEKSI INTELIJEN
Rachdityo Pandu Wardhana, S.H.,M.H.
Jaksa Pratama
Andhi Mulyansyah