Menu

Mode Gelap
PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79 Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79 Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

Berita

Kejaksaan Negeri Palembang Berhasil Menangkap Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm)

badge-check


					Kejaksaan Negeri Palembang Berhasil Menangkap Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) Perbesar

SUMSEL_CTV.Com,

Penangkapan Terpidana An. Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) Yang Mangkir Dari Pangilan Eksekusi JPU Oleh Tim IntelijenKejaksaan Negeri Palembang. Bahwa pada hari Kamis, 12 Juni 2025 pukul 16.00 WIB bertempat di Kecamatan Talang Kepuh Banyuasin Sumatera Selatan, Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Palembang berhasil menangkap terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) berdasarkan Surat Perintah Operasi Intelijen Nomor : Sp.Ops-17/L.6.10.3/Dsb.4/06/2025 tanggal 12 Juni 2025, yang selanjutnya akan diserakan kepada Jaksa Eksekutor berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 untuk melaksanakan Putusan Pengadilan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: 77/Pid/2025/PT Plg Tanggal 15 April 2025 dalam perkara pengancaman Pasal 335 Ayat (1) KUHP dengan putusan pidana selama 2 (dua) bulan.Bahwa pelaksanaan eksekusi tersebut dilaksanakan karena Terpidana Alam Jaya, SE Bin Efendy (Alm) tidak kooperatif terhadap surat panggilan yang dilayangkan oleh Jaksa Penuntut Umum secara patut sebanyak 3 (tiga) kali maka dari itu kepala Kejaksaan Negeri Palembang memerintahkan kepada tim intelijen untuk menjemput paksa terpidana.Bahwa selanjutnya berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan (P-48) No. Print: 2113/L.6.10/EOH.3/05/2025 tanggal 20 Mei 2025 Jaksa Eksekutor membawa terpidana ke Lembaga Pemasyarakatan Pakjo Kelas 1 A Palembang.

 

Palembang, 12 Juni 2025An. KEPALA KEJAKSAAN NEGERI PALEMBANG KEPALA SEKSI INTELIJEN, Dr. HARDIANSYAH, S.H., M.H., M.I.Pol., CLA., CTAP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

PLN Indonesia Power UBP Priok Dukung Pemberdayaan Nelayan Kalibaru Lewat Pelatihan Pengelasan

25 Juni 2025 - 11:14 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

24 Juni 2025 - 21:20 WIT

Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79

24 Juni 2025 - 12:28 WIT

Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79

23 Juni 2025 - 11:23 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page