Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

Berita

Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

badge-check


					Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara Perbesar

Jakarta || cendrawasihtv, Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bergerak cepat menindaklanjuti Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 33 Tahun 2025 tentang pemberian rehabilitasi kepada Rasnal dan Abdul Muis, Aparatur Sipil Negara (ASN) Guru Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 1 Luwu Utara, Sulawesi Selatan (Sulsel).

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian memberikan arahan kepada Inspektur Jenderal (Irjen) Kemendagri Sang Made Mahendra Jaya untuk berkoordinasi dengan kementerian/lembaga terkait dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan (Sulsel) guna memastikan percepatan tindak lanjut administrasi pembatalan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan pengaktifan kembali kedua guru tersebut sebagai ASN.

“Inspektorat Jenderal Kemendagri menggelar Rapat Koordinasi melalui Zoom meeting yang menghadirkan unsur dari Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian PAN-RB, Kementerian Hukum, Badan Kepegawaian Negara, dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar Mahendra dalam keterangan persnya di Jakarta, Jumat (14/11/2025).

Ia menekankan, melalui rapat tersebut Itjen Kemendagri memastikan pelaksanaan percepatan pembatalan Keputusan Gubernur Sulsel tentang PTDH sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan pengaktifan kembali Rasnal dan Abdul Muis sebagai PNS. Selain itu, rapat tersebut juga memastikan pembayaran hak keuangan keduanya setelah diterbitkannya pembatalan Keputusan Gubernur tersebut.

Sebagai informasi, melalui penerbitan Keppres tersebut negara telah memulihkan hak, harkat, martabat, dan nama baik kedua guru ASN tersebut secara penuh. Sebelumnya, keduanya diberhentikan tidak dengan hormat setelah menjalani hukuman tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Puspen Kemendagri

(Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit

11 Desember 2025 - 13:25 WIT

Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025

11 Desember 2025 - 12:23 WIT

Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial

10 Desember 2025 - 18:59 WIT

Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

10 Desember 2025 - 18:54 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Gabungan Potensi Masyarakat Antisipasi Gangguan Keamanan

10 Desember 2025 - 18:51 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page