Warga Apresiasi Polri, Maulid Nabi Bersama Ustadzah Syarifah Halimah Alaydrus, Aman Warga Senang Motor Hilang Telah Kembali Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Minta Daerah Sosialisasikan Kebijakan PBG bagi MBR Rohim, S.E.M.M, Resmi Jabat Sekcam Mulak Ulu Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lanjut Hasil Pleno BP3OKP Proyek Pembangunan Kantor Gubernur Papua Barat Daya Diduga Tak Transparan, Masyarakat Desak Pemerintah Bertindak

Berita

Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar adalah Palsu dan Menyesatkan

badge-check


					Kemendagri Tegaskan Surat Kerja Sama yang Beredar adalah Palsu dan Menyesatkan Perbesar

Jakarta || cendrawasihtv, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menegaskan bahwa surat daftar kerja sama berkop Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Administrasi Kewilayahan (Adwil) yang beredar di dunia maya adalah palsu dan menyesatkan. Surat tersebut bukan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kemendagri.

“Kami pastikan surat itu palsu dan tidak berasal dari Kemendagri,” tegas Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri Benni Irwan dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (29/10/2025).

Benni menegaskan, secara tata naskah dan format, surat yang beredar jelas berbeda dari ketentuan resmi yang berlaku di lingkungan Kemendagri.

“Dari sisi tata naskah, surat tersebut tidak sesuai dengan standar administrasi surat-menyurat Kemendagri. Jadi, sekali lagi kami tegaskan surat itu palsu,” kata Benni.

Lebih jauh, ia menjelaskan bahwa setiap mekanisme kerja sama dengan Kemendagri dikoordinasikan melalui unit kerja khusus di bawah Sekretariat Jenderal, yakni Pusat Fasilitasi Kerja Sama (Fasker).

Untuk itu, ia meminta masyarakat agar tidak mudah percaya terhadap dokumen, surat, atau informasi apa pun yang mengatasnamakan Kemendagri tanpa verifikasi dari kanal resmi Kemendagri.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu melakukan verifikasi terhadap setiap informasi yang mengatasnamakan Kemendagri. Bila ragu, silakan konfirmasi langsung melalui situs atau kanal resmi Kemendagri,” tambahnya.

Benni menambahkan, Kemendagri berkomitmen menjalankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kegiatan dan program pemerintahan. Ia juga mengingatkan bahwa penyebaran berita bohong atau hoaks dapat dikenai sanksi hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Puspen Kemendagri

(Aziz)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Warga Apresiasi Polri, Maulid Nabi Bersama Ustadzah Syarifah Halimah Alaydrus, Aman

6 November 2025 - 13:11 WIT

Warga Senang Motor Hilang Telah Kembali

6 November 2025 - 12:31 WIT

Dukung Program Tiga Juta Rumah, Mendagri Minta Daerah Sosialisasikan Kebijakan PBG bagi MBR

5 November 2025 - 22:18 WIT

Rohim, S.E.M.M, Resmi Jabat Sekcam Mulak Ulu

5 November 2025 - 22:15 WIT

Wamendagri Ribka Haluk Bicara Tindak Lanjut Hasil Pleno BP3OKP

5 November 2025 - 19:59 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page