Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Ketum PKN RI, Miris Para Oknum ASN Tidak Taat Pada Hukum

badge-check


					Ketum PKN RI, Miris Para Oknum ASN Tidak Taat Pada Hukum Perbesar

CENDRAWASIH7.COM

Sidang sengketa informasi publik antara Pemantau Keuangan Negara, dan Pemerintah Kab. Sorong, SMA 2, SMK 1 dan SD 3 Negeri Kabupaten Sorong berakhir di Pengadilan Negeri Sorong, Provinsi Papua Barat

Berawal dari Permintaan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) pengunaan anggaran dana bos dan kutipan oleh PKN, tidak diberikan oleh SMA 2 Negeri Kab. Sorong, dan Pemerintah Kab. Sorong sehingga berlanjut ke sidang  Informasi Publik dan dimenangkan oleh PKN dengan Amar putusan Nomor : 03/KIP-P-SA/2022, Tanggal 22 September 2022

Ketika PKN membawa hasil putusan KIP ke Sekolah SMA Negeri 2,  Pihak SMA Negeri 2 tidak juga memberikan, akhirnya PKN memohon kepada Ketua Pengadilan Negeri Sorong, untuk mengeluarkan Salinan Putusan dengan No : 03/EKS.SKIP/PN.SON, itupun tidak diberikan dokumen sebagaimana sudah mendapat amar putusan dari KIP.

IMG_20230608_113018

Akhirnya pengadilan melakukan Aanmaning pada tanggal 07/06/2023  diruangan mediasi Pengadilan Negeri Sorong, yang hanya dihadiri oleh pihak sekolah SMA Negeri 2, dalam pertemuan Ketua Pengadilan memerintahkan kepada  Kepala Sekolah SMA 2 Negeri Kab. Sorong untuk menyerahkan seluruh dokumen LPJ yang diminta, dengan batas waktu Tanggal 19/07/2023, sedangkan PPID utama Kab. Sorong, sementara tidak hadir dalam pertemuan ini

Terkait persolan sengketa ini Ketum PKN RI Patar Sihotang SH MH angkat bicara, Kepada awak media Patar menjelaskan, “bukan kali ini saja kami bersengkata dengan instansi pemerintah terkait UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang keterbukaan Informasi Publik, Bahkan sudah beberapa kali kami menang ditingkat Mahkamah Agung tentang keterbukaan Informasi Publik, “saya juga bingung UU sudah terbit dari Tahun 2008 kenapa mereka tidak tahu, tidak tahu atau pura-pura tidak tahu

“Penggunaan anggaran baik itu APBD, PAD dan APB Desa, adalah informasi terbuka, ini kan uang rakyat, rakyat perlu tahu, “jelas Patar

Ketika Awak media bertanya, bagaimana jika dokumen itu tidak diberikan, “Patar menjawab jelas ini pelanggaran, dan PKN akan menempuh jalur hukum sesuai mekanisme perundang -undangan yang berlaku di Indonesia, “pungkas Patar

Awak media kembali bertanya terkait PPID utama belum hadir di pengadilan pada hari Rabu 07/06/2023, Patar Menjawab, “kita tunggu saja apa tindakan selanjutnya yang akan dilakukan oleh Pengadilan Negeri Sorong, kita serahkan kepada Pengadilan untuk mengambil langkah selanjutnya, tutup “Patar Sihotang SH MH

(Tim PKN Pusat)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page