DELI SERDANG – CENDRAWASIH7.COM
Korban mafia tanah tidak hanya membuat orang kehilangan hak miliknya. Sebagian korban mafia tanah juga jatuh sakit, bahkan meninggal dunia.
Berikut ini kisah nyata aktifitas sehari-hari ibu Merawati yang diduga menjadi korban mafia tanah di Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara, Jumat 16/6/2023.
Untuk memenuhi kebutuhan hidupnya, janda lansia 70 tahun warga Jalan Banten Dusun IX Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli ini harus berjuang hidup dengan menjual sarapan pagi di depan rumah anaknya.
Saat ditemui awak media, ibu Merawati membeberkan jika saat ini dirinya hanya bisa pasrah sambil menunggu keputusan dari Majelis Hakim PTUN Medan yang akan digelar pada Rabu 21 Juni 2023 mendatang.
Ibu Merawati pun hanya bisa pasrah sembari berharap kepada Majelis Hakim PTUN Medan agar dirinya mendapatkan keadilan serta menyahuti gugatannya dengan membatalkan SHM yang mencaplok sebagian tanah miliknya.
Kepada oknum-oknum yang terlibat dalam masalah ini yang mengakibatkan kesusahan bagi keluarga kami kiranya dapat ganjaran yang setimpal dari Aparat Penegak hukum di Negeri ini, ujarnya.
Berikut dokumen-dokumen yang berhasil dihimpun tentang riwayat tanah milik Merawati tersebut berdasarkan :
Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Wilayah Provinsi Sumatera Utara nomor 570-34/I/91 tanggal 3 Januari 1991, lahan di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli (tanah yang dimaksud) tidak termasuk dalam areal HGU PT Perkebunan IX yang saat ini disebut dengan nama PTPN II.
Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Sumatera Utara (Gubernur Sumatera Utara) nomor 593/12187 tanggal 11 Mei 1991, menegaskan kembali bahwa areal di Dusun II Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli itu tidak termasuk dalam sertifikat HGU, dan permohonan untuk membangun rumah karyawan PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II) diatas tanah tersebut tidak dikabulkan.
Surat Badan Pertanahan Nasional Kantor Pertanahan Kabupaten Deli Serdang tanggal 23 September 1989, yang menerangkan bahwa areal yang dimaksud tidak termasuk di dalam areal PT Perkebunan IX (yang saat ini disebut dengan nama PTPN II). Penolakan intervensi terhadap Rakio Cs berdasarkan putusan Sela dari Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor : 14/Pdt.G/Int/2006/PN-LP.
Pewarta ((Muhajir))







