Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Pelaku Penganiayaan Panitia Jalan Santai Gerindra Dilimpahkan ke Kejaksaan

badge-check


					Pelaku Penganiayaan Panitia Jalan Santai Gerindra Dilimpahkan ke Kejaksaan Perbesar

JAYAPURA – CENDRAWASIH7.COM

Seorang pria berinisial SR (53) tersangka penganiayaan seorang ibu yang viral di media sosial saat pembagian kupon doorprize jalan santai bersama Gerindra beberapa waktu lalu kini telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polresta Jayapura Kota AKP Oscar Fajar Rahadian, S.I.K., M.H saat ditemui di ruang kerjanya, Senin (22/5/2023).

Kasat Reskrim menerangkan, pihaknya melalui Penyidik pagi tadi telah menyerahkan SR ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura. “SR diserahkan ke Jaksa karena berkas perkaranya telah dinyatakan lengkap / P.21,” terangnya.

“Jadi, tersangka SR telah kami serahkan ke pihak Kejaksaan Negeri Jayapura kepada Jaksa Penuntut Umum bernama Marlini Adtri, S.H,” ungkap AKP Oscar.

Lebih lanjut kata AKP Oscar, seperti yang telah diketahui bersama bahwa SR melakukan aksi penganiayaannya pada 22/3 lalu disekitar Jalan Balai Kota tepatnya di depan Kantor Graha Pena Papua terhadap salah satu panitia jalan santai bersama Gerindra pagi itu sekitar pukul 07.30 WIt.

“Tidak menunggu lama setelah viral di media sosial, Tim Resmob Numbay langsung mengamankan pelaku dikediamannya disekitar Dok IX Distrik Jayapura Utara,” ungkapnya.

Terhadap pelaku SR langsung dilakukan proses hukum atas perbuatannya, dan ia pun terancam hukuman penjara maksimal 2 tahun 8 bulan karena disangkakan Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang Penganiayaan.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page