Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah Wali Kota Jakut Melalui Baznas Lakukan Renovasi Rumah Warga yang Roboh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Berita

Pemkab Mappi Gelar Workshop Mutasi Kepegawaian dan Penyusunan Sasaran Kinerja PNS

badge-check


					Pemkab Mappi Gelar Workshop Mutasi Kepegawaian dan Penyusunan Sasaran Kinerja PNS Perbesar

MAPPI – CENDRAWASIH7.COM

Pemerintah Kabupaten Mappi bersama BKN Regional IX Jayapura melaksanakan Workshop Mutasi Kepegawaian dan Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai Negeri Sipil Tahun 2023, dihadiri para Kepala OPD, Sekretaris Dinas dan Para Kasubag dan Operator, Kegiatan yang berlangsung di Gor Kepi, pada Selasa (30/5/2023).

Plt Sekretaris BPKSDM Kabupaten Mappi, Andi Baso menyebutkan, mutasi kepegawaian merupakan setiap perubahan yang terjadi terhadap status kepegawaian Pegawai Negeri Sipil (PNS), seperti kenaikan pangkat, pensiun, pindah tempat tugas dan lain -lain.

“Untuk pelaksanaan kegiatan hari ini kita menghadirkan Narasumber dari BKN Regional IX Jayapura kepala bidang Mutasi ibu Helfiana Siregar,”ungkap Andi Baso.

Andi Baso menjelaskan, secara umum workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kompetensi PNS di Kabupaten Mappi di bidang kepegawaian baik secara teori maupun praktik. Mengingat kegiatan seperti ini terakhir dilaksanakan sudah 9 tahun yang lalu. Sehingga kegiatan ini sangat penting dilakukan karena sudah terjadi beberapa permasalahan kepegawaian yang diakibatkan kurangnya pemahaman PNS terhadap regulasi kepegawaian.

Dikatakan Andi Baso bahwa sesuai UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN mengatur aparatur sipil negara sebagai profesi yang memiliki kewajiban mengelola dan mengembangkan dirinya dan wajib mempertanggungjawabkan kinerjanya dan menerapkan prinsip merit dalam pelaksanaan manajemen aparatur sipil negara. Dan peraturan Lembaga Administrasi Negara (LAN) nomor 5 tahun 2018 Tentang Pengembangan Kompetensi Pegawai Aparatur Sipil Negara.

Lanjut Andi Baso bahwa dimana, akan diatur bahwa setiap PNS wajib melaksanakan kompetensi minimal 20 JP dalam periode 1 tahun.

“Saya berharap dari pelaksanaan kegiatan ini PNS di kabupaten Mappi dapat memiliki kompetensi dibidang kepegawaian yang sesuai dengan regulasi terkini sehingga tidak terjadi lagi permasalahan-permasalahan di bidang kepegawaian,”tegasnya.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

23 Januari 2026 - 17:45 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

23 Januari 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah

22 Januari 2026 - 11:41 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI

21 Januari 2026 - 14:49 WIT

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

20 Januari 2026 - 10:58 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page