Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah Wali Kota Jakut Melalui Baznas Lakukan Renovasi Rumah Warga yang Roboh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Berita

Penampakan Uang Sitaan Rp, 506, Milyar

badge-check


					Penampakan Uang Sitaan Rp, 506, Milyar Perbesar

SUMSEL_ | CTV.Com, | Penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp, 506 Milyar terkait perkara dugaan Tipikor pemberian fasilitas pinjaman kredit dari salah satu Bank plat Merah kepada PT.BSS dan PT. SAL.

Pada Hari ini Kamis, Tanggal 07 Agustus 2025, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan telah melakukan penyitaan terhadap barang bukti berupa uang senilai Rp. 506.150.000.000., (lima ratus enam milyar seratus lima puluh juta rupiah) dengan pecahan uang senilai Rp. 100.000., (seratus ribu rupiah) terkait Perkara Tindak Pidana Korupsi Pemberian Fasilitas Pinjaman/Kredit Dari Salah Satu Bank Plat Merah kepada PT. BSS dan PT. SAL.

Bahwa hal tersebut merupakan langkah awal dalam Pengembalian Kerugian Keuangan Negara, karena dalam penanganan Perkara Tindak Pidana Korupsi tidak hanya dipentingkan untuk Penetapan Tersangka serta Pemidanaannya akan tetapi juga tidak kalah pentingnya yaitu dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara. Kedepannya akan ada potensi bertambahnya Penyelamatan Keuangan Negara dari aset yang sudah dilakukan pemblokiran yang nantinya akan dilakukan pelelangan dengan estimasi sekitar kurang lebih Rp. 400.000.000.000., (empat ratus milyar rupiah). Dari rilis sebelumnya sudah disebutkan bahwa Estimasi Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp. 1,3 Triliun, sehingga dari penyitaan terhadap barang bukti tersebut dapat dilakukan Penyelamatan Keuangan Negara hampir mencapai Rp. 1 Triliun.

Terkait Penetapan Tersangka, Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan tentu saja akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak-pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud.

 

Andhi Mulyansyah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

23 Januari 2026 - 17:45 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

23 Januari 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah

22 Januari 2026 - 11:41 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI

21 Januari 2026 - 14:49 WIT

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

20 Januari 2026 - 10:58 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page