Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

Berita

Pipa Limbah PT Bicon Arga MakmurLewat Lahan Warga Diduga Tanpa Ijin

badge-check


					Pipa Limbah PT Bicon Arga MakmurLewat Lahan Warga Diduga Tanpa Ijin Perbesar

MUARO JAMBI – CENDRAWASIH7.COM

Putusan Mahkamah Agung RI yang memenangkan Lie Cheng ( 75 tahun ) Cs berdasarkan nomor.3872.K/PDT/2022 tertanggal 30 Nopember 2022 yang ditanda tangani MA.RI Panitera Muda H.Andi Cakra Alam .SH.MH.Membuat PT.Bicon Arga Makmur(BAM) diduga membuat saluran dari pipa pralon untuk pembuangan limbah menuju kolam pembuangan diduga tanpa ijin ( 25/05/2023 ) .

Berdasarkan investigasi dilapangan kelokasi dibelakang pabrik PT Bicon Arga Makmur yang berlokasi didesa sungai gelam kecamatan Sungai Gelam Kabupaten Muaro Jambi terlihat dengan jelas jalur pipa pralon ukuran satu inci sepanjang kurang lebih 150 meter sampai dikolam pembuangan limbah melewati pinggir sungai, air limbah sudah merembes ketanah warga .

Menurut salah seorang warga yang tidak mau disebutkan jati dirinya menjelaskan kepada media ini, “persoalan ini berawal dari Pemasangan pipa yang berukuran besar melintasi tanah warga tanpa ijin dari pemilik tanah ,pemilik tanah sudah melakukan negosiasi kepada pemilik Perusahaan namun menemui jalan buntu .
Akhirnya berujung sampai kemeja hijau hasil putusan mulai tingkat Pengadilan Negri hingga Mahkamah Agung RI memenangkan pihak Lie Cheng Cs .salah satu poinnya pihak PT Bicon Arga Makmur ( BAM ) harus membongkar pipa tersebut mengembalikan fungsi seperti semula hingga dikeluarkan nya putusan Mahkamah Agung RI belum juga diexsekusi dari pengadilan negeri Sengeti, Sekitar tahun 2019 termohon melakukan gugatan secara Perdata kepada PT BAM atas Perbuatan Melawan Hukum ( PMH ).

Ketika sidang dilapangan antara pihak Pemohon ( Lie Cheng Cs) dan termohon PT BAM,dalam sidang ditempat ( lapangan ) pihak termohon tidak bisa menunjukkan legalitas kepemilikan lahan atas pipa yang ditanah Lie Cheng Cs, dari putusan PN Sengeti nomor.11/pdt.G/2019 tertanggal 21 nopember 2019 kalah hingga ditingkat banding Pengadilan Tinggi Jambi hingga di Mahkamah Agung kalah dan harus melaksanakan hasil keputusan seperti tertuang dalam putusan tersebut dengan mencabut pipa dan ganti rugi 500 ribu/hari .

( Tim C7 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 13:02 WIT

Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

15 Februari 2026 - 21:09 WIT

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

14 Februari 2026 - 18:13 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 19:17 WIT

7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

12 Februari 2026 - 22:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page