Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

Berita

PKN Akan melaporkan Kemendikbud Ke KKIP

badge-check


					PKN Akan melaporkan Kemendikbud Ke KKIP Perbesar

LAHAT-CENDRAWASIH7.COM Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI melawan Pemantau Keuangan Negara ( PKN ) di Kantor Komisi Informasi Pusat di Jakarta, Rabu,(28/06/2023).

Konflik yang terjadi antara badan publik kementerian pendidikan terhadap masyarakat anti korupsi dalam hal ini perkumpulan PKN, di picu saat terjadi sengketa informasi yang di ajukan PKN kepada Menteri pendidikan dan kebudayaan, gugatan terpaksa yang di ajukan, karena Menteri menutup sehingga tidak peduli dengan keterbukaan informasi sesuai amanat UU No 14 Tahun 2008.

Konferensi pers ini di lakukan karena baru mendapat surat dari putusan komisi informasi pusat (PKIP) yang baru di terima melalui jasa pengantar JNE demikian, ucap Patar Sihotang.

Patar menjelaskan, “berawal dari maraknya kutipan atau pungli disekolah ,yang memaksa tidak lansung para siswa dan orang tua murid, untuk membayar pembelian buku, baju seragam, ijazah dan raport, sementara biaya hal tersebut diatas sudah di cover oleh dana BOS, tentu ini menjadi suatu pertanyaan dan pengaduan para siswa bersama orang tua murid kepada lembaga rakyat yaitu PKN”.

“Kenapa lagi kami yang di bebankan untuk membayar ijazah dan raport, sementara ada anggaran dari kementerian”,tambahnya.

Patar melanjutkan penjelasan, “bahwa berdasarkan pengaduan dan informasi ini, maka kami mengajukan permohonan informasi publik ke menteri pendidikan tentang LPJ dana BOS serta proyek pengadaan barang dan jasa terhadap ijazah dan pengadaan lainnya, namun tidak di respon oleh PPID utama kementerian pendidikan dan kebudayaan, sehingga PKN mengajukan keberatan kepada Menteri”.

Ia pun menambahkan lagi, “bahwa dokumen yang di minta PKN antara lain dokumen pengadaan barang dan jasa beserta surat perintah bayar adalah informasi di kecualikan, atas dasar penolakan ini maka sesuai Perki 1 tahun 2013 PKN melakukan gugatan ke Komisi Informasi Pusat”.

“Setelah melakukan persidangan yang alot dan panjang hingga sampai 7 kali persidangan maka pada tanggal 8 Juni 2023, Komisi Informasi memberikan amar putusan mengabulkan permohon PKN seluruh nya dan menyatakan informasi yang di mohonkan PKN adalah Informasi terbuka, bukan informasi yang di kecualikan”, tegasnya.

Ia pun menuturkan, “dengan adanya putusan ini, menteri pendidikan dan kebudayaan agar legowo menerima isi putusan ini, dan memberikan dokumen Informasi seperti yang di perintahkan pada amar putusan tersebut, pak menteri jangan lagi mengedepankan ego kekuasaan dengan mengerahkan ahli hukum dan anggaran untuk mengajukan banding ke Mahkamah Agung, karena akan membuat rakyat capek dan bingung”,ucapnya.

Yang hanya di minta oleh PKN adalah hanya sebuah hak konstitusi sesuai amanat pasal 28F UUD 45 yang menyatakan bahwa informasi adalah hak asasi rakyat Indonesia, serta berdasarkan UU No 14 tahun 2008 jelas menyatakan bahwa, informasi terbuka harus di berikan kepada rakyat, tanpa syarat apa pun sesuai UU yang berlaku.

Patar menyampaikan harapan ke depan nya, “dengan adanya putusan Komisi Informasi tentang status informasi pengadaan barang dan jasa adalah Informasi terbuka, maka di harapkan kepada seluruh pemerintah dan penyelenggara negara mulai dari Presiden, Menteri, para Gubernur dan Bupati serta Kepala Desa dan semua nya yang mengunakan uang rakyat, harus terbuka dan transparansi dalam memberikan dokumen pengadaan barang dan jasa kepada rakyat”, harapnya .

 

ANDHI MULYANSYAH

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 13:02 WIT

Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

15 Februari 2026 - 21:09 WIT

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

14 Februari 2026 - 18:13 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 19:17 WIT

7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

12 Februari 2026 - 22:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page