Duka Nestapa Siswa SDN 01 Kalibaru Korban Sopir MBG Yang Hilang Kendali Seharusnya Mendapatkan Makanan Bergizi Justru Tragis Harus Masuk Rumah Sakit Capaian Kinerja Bidang Pidsus Kejati Sumsel Dalam Rangka Peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (HAKORDIA) Tahun 2025 Mobil Makan Bergizi Gratis (MBG) Tabrak Kerumunan Siswa di SDN Kalibaru 01, Cilincing. Polisi Lakukan Olah TKP PLN Indonesia Power UBP Priok Selenggarakan Pelatihan Membatik Cap dan Tulis, Tingkatkan Kapasitas Mitra Binaan ROJALI Peringatan HUT DWP Ke-26, Perempuan Punya Kekuatan Besar dalam Transformasi Sosial Sekjen Kemendagri Tekankan Optimalisasi APBD dan Penguatan Inovasi Daerah

viral

Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan

badge-check


					Polisi Gagalkan Tawuran Berdarah di Kemayoran, 3 Remaja dan 5 Sajam Diamankan Perbesar

Jakarta Pusat – | cendrawasihtv | Tawuran berdarah yang hendak terjadi di wilayah Jl. Utan Panjang III, Kemayoran, Jakarta Pusat, berhasil digagalkan oleh Tim Patroli Perintis Presisi Sat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat, Senin (2/6/2025) dini hari.

 

Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro menjelaskan bahwa penggagalan aksi tawuran tersebut berawal saat tim patroli melakukan pengamanan wilayah sekitar pukul 03.30 WIB.

 

“Petugas kami yang sedang berpatroli menemukan sekelompok remaja yang mencurigakan di lokasi tersebut. Setelah dilakukan pemeriksaan, kami mengamankan tiga remaja yang diduga hendak melakukan tawuran,” kata Susatyo, Senin (2/6/2025).

 

Ketiga pelaku berinisial EN (20), DA (15), dan RA (15), semuanya warga sekitar Jl. Utan Panjang III. Dalam penggeledahan, polisi menemukan lima senjata tajam yang diduga akan digunakan dalam aksi tawuran.

 

“Barang bukti yang berhasil diamankan berupa empat buah celurit dan satu corbek yang ditemukan tidak jauh dari lokasi setelah mereka berusaha membuangnya saat melihat petugas datang,” tambah Susatyo.

 

Kasat Samapta Polres Metro Jakarta Pusat Kompol William Alexander menambahkan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat untuk mencegah kerusuhan yang lebih luas.

 

“Begitu menerima laporan dari Tim Patroli Perintis Presisi Ambon dan Patra Sat Brimob, kami segera mengamankan para terduga pelaku bersama barang bukti. Mereka langsung kami bawa ke Mako Polsek Kemayoran untuk pemeriksaan lebih lanjut,” ujar William.

 

William menjelaskan bahwa para pelaku terancam dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Senjata Tajam, yang mengatur larangan membawa senjata tajam tanpa izin.

 

“Ancaman hukumannya maksimal 10 tahun penjara,” tegas William.

 

Ia juga menegaskan bahwa kepolisian akan terus menggelar patroli intensif untuk menekan aksi tawuran yang kerap melibatkan remaja.

 

“Kami mengimbau para orang tua untuk lebih mengawasi anak-anak mereka, terutama pada jam-jam rawan, agar tidak terjerumus dalam aksi-aksi kekerasan,” pungkasnya.

 

Saat ini, ketiga pelaku berikut barang bukti sudah diamankan di Polsek Kemayoran. Polisi masih mendalami motif para pelaku dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat.

 

(Humas Polres Metro Jakarta Pusat)

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Pedagang UMKM Acara Refleksi Jakarta Utara Serta Anniversary Jakarta Utara ke 12 Mengeluh Karena Sepinya Pembeli

16 November 2025 - 14:35 WIT

Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar

12 November 2025 - 19:35 WIT

Diamnya Gakkum, Ramainya Dugaan Setoran: CV. Alco Timber Irian Disorot Publik

7 November 2025 - 14:10 WIT

“Desa Tepian Langsat: 10 Tahun Tanpa Listrik dan Air Bersih, Janji Pemerintah Dipertanyakan”

20 Oktober 2025 - 21:40 WIT

Tragedi di cilincing: Bocah Perempuan Ditemukan Tewas dengan Leher Terlilit Kaber Charger

14 Oktober 2025 - 14:01 WIT

Trending di viral

You cannot copy content of this page