Menu

Mode Gelap
Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79 Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79 Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79 Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian Tokoh Masyarakat Karang Anyar Apresiasi Polisi, Imbauan Bahaya Narkoba Disampaikan Langsung oleh Bhabinkamtibmas

Berita

Polres Lahat, Polda Sumsel, Unkap kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat.

badge-check


					Polres Lahat, Polda Sumsel, Unkap kasus TP. Narkotika oleh Sat Res Narkoba Polres Lahat dan Polsek Kota Lahat. Perbesar

LAHAT_CTV.Com,

Humas Polres Lahat, Jajaran Sat Resnarkoba bersama Polsek Kota Lahat,telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana Narkoba, atas tindak lanjut Laporan Banpol No. Laporan : *LAP-20250528-EC002* tanggal 28 Mei 2025. kamis (29/05/3025)

 

Dibawah pimpinan Kasat Res Narkoba Polres Lahat IPTU L.A.E. TAMBUNAN, S.H., M.H., Kapolsek Kota Lahat AKP EDI SURISNO, S.H., Kanit Reskrim Polsek kota IPTU BUDDI AGUS, S.E., Kanit IDIK I Sat Res Narkoba IPDA YULIANDRI dan Kanit IDIK II Sat Res Narkoba IPDA RIKO FIRNANDO, S.H. beserta anggota Sat Res Narkoba Polres Lahat dan anggota Polsek Kota Lahat dengan data sbb:

 

*DASAR*

LP / A – 36 / V / 2025 / Spkt.Narkoba / Polres Lahat / Polda Sumsel, tanggal 28 Mei 2025.

*KEJADIAN*

Hari Rabu Tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 Wib.

 

*PERIHAL* :

Ungkap perkara melawan hukum menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli narkotika jenis sabu.

 

*TKP* :

Di Pondok tepatnya di Desa Karang Anyar Kec. Lahat Kab. Lahat.

 

*TSK* :

1. Nama : ONGGI ARIADI SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm)

JK : Laki-Laki

TTL : Karang Agung, 05 September 1994 (30THN)

Pekerjaan : Petani

Agama : Islam

Alamat : Desa Tanjung Raya Kec. Tanjung Tebat Kab. Lahat.

*BARANG BUKTI* :

• 1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;

• 35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram; • 6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; • 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam; • 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih; • 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER • 1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • ⁠Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).

 

*STATUS* :

Pengedar narkotika jenis Sabu

 

*PASAL YANG DISANGKAKAN* :

Primer Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

 

*KRONOLOGIS* :

Pada hari Rabu tanggal 28 Mei 2025 sekira jam 10.15 Wib di Pondok tepatnya diDesa Karang Anyar Kec. Lahat Selatan Kab. Lahat telah berhasil diamankan 1 (satu) orang an. ONGGI ARIADI SAPUTRA Bin TASRANUDIN (Alm) dalam perkara narkotika jenis sabu dan kemudian saat dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku ditemukan barang bukti berupa:

• 1 (satu) Paket besar serbuk kristal putih terbungkus plastik bening diduga narkotika jenis shabu, dengan berat kotor (brutto) : 84,42 (delapan empat koma empat dua) gram;

• 35 (tiga lima) Paket kecil serbuk kristal putih terbungkus plastik klip bening di duga narkotika jenis shabu dengan berat (brutto) : 10,25 (satu nol koma dua lima) gram; • 6 (enam) ball plastik klip berwarna bening; • 1 (satu) buah pipet ujung runcing berwarna hitam; • 1 (satu) buah timbangan digital merk ACIS warna putih; • 1 (satu) buah timbangan digital merk DIGITAL SCALE warna hijau; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk BLACK ID; • 1 (satu) buah tas slempang warna hitam merk EIGER • 1 (satu) unit Handphone android merek REALME 13PRO warna hitam Nomor Sim Card : 0831-3860-0376, Nomor Imei 1 : 863011070421253 dan Nomor Imei 2 : 863011070421246 • ⁠Uang tunai senilai Rp.300,000,00,- (tiga ratus ribu rupiah).

Selanjutnya terduga pelaku dan barang bukti dibawa ke Sat Resnarkoba Polres Lahat untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Bakti Kesehatan Donor Darah dalam Rangka Hari Bhayangkara ke-79

25 Juni 2025 - 08:48 WIT

Barang Tak Kunjung Datang Costumer Melaporkan ke Pihak yang Berwajib

24 Juni 2025 - 21:20 WIT

Sinergi dan Semangat Bhayangkara: Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Lomba Tenis Meja HUT ke-79

24 Juni 2025 - 12:28 WIT

Kapolres Priok Pimpin Bakti Kesehatan Car Free Day Jakarta Jelang Hari Bhayangkara ke 79

23 Juni 2025 - 11:23 WIT

Pelayanan Kesehatan hingga Hiburan Rakyat: HUT Bhayangkara Warnai CFD dengan Sentuhan Kepedulian

22 Juni 2025 - 10:32 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page