Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita

Polres Mappi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Kampung Kogo

badge-check


					Polres Mappi Gelar Press Release Kasus Pembunuhan di Kampung Kogo Perbesar

MAPPI – CENDRAWASIH7.COM

Kepolisian Resor Mappi menggelar Press Release kasus pembunuhan yang terjadi di Kampung Kogo Distrik Obaa pada tanggal 7 Juni 2023 sekitar jam 18:30 WIT. Hal ini diungkapkan Kapolres Mappi Yustinus S. Kadang, S.Sos, M.Si melalui Kasat Reskrim Ipda Bisma Wira Putra, S.Tr.K yang didampingi Kabag Ren AKP Arifin, S.Sos, dalam konferensi pers Polres Mappi.Selasa (04/07/2023).

Kasat Reskrim dalam jumpa pers menjelaskan, pada saat itu korban dengan kondisi mabuk atas nama Yanuarius Tingginimu merasa kecewa karena uang kusen jendela senilai Rp 3.000.000 juta rupiah belum dibayarkan oleh kepala kampung, sehingga muncul rasa kekecewaan korban hingga memecahkan kaca-kaca jendela kantor desa. Setelah puas memecahkan kaca-kaca jendela korban membawa parang menuju RT.3 dengan melewati beberapa rumah sambil berteriak kepada aparat-aparat kampung, dikarenakan RT.3 di tempati oleh para aparat-aparat kampung.

Lanjutnya, dengar korban berteriak-teriak di sepanjang jalan, inisial (GT) menegur korban dengan kalimat “ko jangan bongkar kantor desa, karena bukan kantor desa yang bikin masalah itu barang pemerintah.” Tiidak terima dengan teguran itu korban mencoba menyerang GT dengan parang, sehingga GT mengindari karena takut di potong, dan GT melarikan diri ke rumah untuk mengambil anak panah, pada saat GT keluar dengan membawa anak panah dan berhadap-hadapan dengan korban, keluarlah saksi berinisial (DT) dengan membawa kayu dan memukul anak panah dari GT, sehingga anak pada tersebut jatuh.

“Pada saat anak panah itu jatuh korban melihat situasi dan mempunyai kesempatan untuk melakukan serangan dengan parang kepada GT dan saat itulah korban mengejar GT dengan parang, melihat GT dikejar saksi DT berteriak dengan kalimat jangan potong anak saya. Dengar teriakan tersebut, tersangka dengan inisial (YT) keluar dari rumah, dan mengambil anak panah yang jatuh dari GT dan mengejar korban hingga melakukan pelemparan anak panah pada punggung kiri belakang korban dengan jarak satu meter,” jelas Kasat Reskrim dalam jumpa pers.

Kasat Reskrim mengungkapkan, setelah kena anak panah korban terjatuh dengan posisi tengkurap, dan melihat korban terjatuh tersangka YT melarikan diri pada malam hari sekitar pukul 18:30 WIT. Setelah dua jam kemudian baru diketahui oleh ibu korban kalau korban sudah meninggal dunia.

“Tersangka YT saat melarikan diri, dari anggota reskrim polres mappi sempat melakukan pengejaran dan melacak menggunakan nomor telepon, tetapi tersangka YT berpindah-pindah dari kampung ke kampung. Setelah pencarian anggota reskrim berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka YT di kampung Arome,” terangnya.

Barang bukti yang diamankan, kata Kasat Reskrim, yakni mata anak panah yang dilemparkan oleh tersangka (YT) berukuran panjang (5.5) centi meter. Tersangka YT akan diproses hukum sesuai undang-undang yang berlaku dan akan dikenakan pasal 338 KUHP.

(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan

9 Juni 2026 - 13:20 WIT

Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan

9 Juni 2026 - 11:26 WIT

Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan

8 Juni 2026 - 22:02 WIT

Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk

8 Juni 2026 - 21:22 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page