Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Polres Merangin Tetapkan Fikri Lubis Tersangka, DPD KAI Praperadilan ke PN Bangko

badge-check


					Polres Merangin Tetapkan Fikri Lubis Tersangka,  DPD KAI Praperadilan ke PN Bangko Perbesar

JAMBI- CENDRAWASIH7.COM

Usai ditetapkan sebagai terasangka dan dilakukan penahanan di Polres Merangin, DPD KAI Jambi melakukan Praperadilan di PN Bangko

Praperadilan itu menggugat Polres Merangin atas penetapan sebagai tersangka rekan satu profesinya, yakni Fikri Lubis.

Hal itu dilihat melalui situs PN Bangko, yang terdaftar dengan nomor perkara 6/ Pid.pra/2023/ PN Bko, dengan permohonan sah atau tidaknya penangkapan sah atau tidaknya penahanan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ketua DPD KAI Jambi, A Ihsan Hasibuan, mengatakan, setelah ditahan pihaknya langsung melakukan investigasi terkait perkara anggotanya, yang disangkakan pasal 372 Jo 55, Pasal 378 Jo 55 dan 480 KUHPIDANA.

“Hasil investigasi DPD KAI Jambi, Fikri Lubis dijadikan tersangka dikarenakan ada unsur ketidak sukaan terhadap dirinya, tidak murni penegakan hukum,” ucapnya.

“Untuk itu DPD KAI telah mendaftar permohonan Praperadilan terhadap polres Merangin di PN Bangko guna menguji proses hukum yg dilakukan,” terangnya.

Dirinya berharap, upaya hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, guna Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengkriminalisasikan Advokat dalam menjalan profesi.

“Hal ini adalah upaya agar APH lain tidak mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan Profesi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, seluruh anggota DPD KAI Jambi akan turun ke PN Bangko untuk membela rekan satu profesinya.

“Ini rekan satu profesi kita. DPD KAI Jambi turun langsung untuk membela anggotanya, yang menurut kita DPD KAI penetapan tersangka atas anggotanya adalah tindakan kriminalisasi terhadap Advokat,” tutupnya.

( Tim C7 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page