Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk Patroli Jaga Jakarta Jaga Priok Polres Priok, Antisipasi Gangguan Kamtibmas

Berita

Polres Merangin Tetapkan Fikri Lubis Tersangka, DPD KAI Praperadilan ke PN Bangko

badge-check


					Polres Merangin Tetapkan Fikri Lubis Tersangka,  DPD KAI Praperadilan ke PN Bangko Perbesar

JAMBI- CENDRAWASIH7.COM

Usai ditetapkan sebagai terasangka dan dilakukan penahanan di Polres Merangin, DPD KAI Jambi melakukan Praperadilan di PN Bangko

Praperadilan itu menggugat Polres Merangin atas penetapan sebagai tersangka rekan satu profesinya, yakni Fikri Lubis.

Hal itu dilihat melalui situs PN Bangko, yang terdaftar dengan nomor perkara 6/ Pid.pra/2023/ PN Bko, dengan permohonan sah atau tidaknya penangkapan sah atau tidaknya penahanan sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Ketua DPD KAI Jambi, A Ihsan Hasibuan, mengatakan, setelah ditahan pihaknya langsung melakukan investigasi terkait perkara anggotanya, yang disangkakan pasal 372 Jo 55, Pasal 378 Jo 55 dan 480 KUHPIDANA.

“Hasil investigasi DPD KAI Jambi, Fikri Lubis dijadikan tersangka dikarenakan ada unsur ketidak sukaan terhadap dirinya, tidak murni penegakan hukum,” ucapnya.

“Untuk itu DPD KAI telah mendaftar permohonan Praperadilan terhadap polres Merangin di PN Bangko guna menguji proses hukum yg dilakukan,” terangnya.

Dirinya berharap, upaya hukum ini dapat berjalan sebagaimana mestinya, guna Aparat Penegak Hukum (APH) tidak mengkriminalisasikan Advokat dalam menjalan profesi.

“Hal ini adalah upaya agar APH lain tidak mengkriminalisasi Advokat dalam menjalankan Profesi,” tegasnya.

Ia juga mengatakan, seluruh anggota DPD KAI Jambi akan turun ke PN Bangko untuk membela rekan satu profesinya.

“Ini rekan satu profesi kita. DPD KAI Jambi turun langsung untuk membela anggotanya, yang menurut kita DPD KAI penetapan tersangka atas anggotanya adalah tindakan kriminalisasi terhadap Advokat,” tutupnya.

( Tim C7 )

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Satgas Damai Cartenz Perkuat Kedekatan dengan Warga melalui Patroli Dialogis di Talilime

9 Juni 2026 - 13:42 WIT

Jaga Jakarta Jaga Priok, Patroli Cipta Kondisi Polres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Kamtibmas dan Antisipasi Kejahatan Jalanan

9 Juni 2026 - 13:20 WIT

Tegas! Hj. Henny Rosgiaty Rusli: Negara Hanya Berhak Atas Tanah Yang Ditelantarkan

9 Juni 2026 - 11:26 WIT

Konstitusi Tegas: Tanah Milik Yang Menggarap, Bukan Milik Negara, Kecuali Ditelantarkan

8 Juni 2026 - 22:02 WIT

Ajaib, Meninggal 1978 Terbit AJB 1981 : Sidang Lanjutan PN Jakarta Utara Antara H. Makawi Dengan PT. Sumarecon Agung Tbk

8 Juni 2026 - 21:22 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page