Ketum TP PKK Tekankan Penyamaan Pemahaman dan Konsistensi Pelaksanaan Hasil Rakernas X PKK 2025 Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kendalikan Inflasi Mendagri Tekankan Pentingnya Hunian Layak dalam Rapat bersama Menteri PKP Wamendagri Ribka Haluk: TPID Bali Berperan Strategis Dukung Program Nasional Wamendagri Ribka Siapkan Tindak Lanjut Strategis Usai Forum IPACS Kemendagri Gerak Cepat Tindak Lanjuti Keppres Rehabilitasi Dua Guru SMAN 1 Luwu Utara

Berita

Polres Merauke laksanakan Konferensi Pers kasus Penipuan dan Penggelapan

badge-check


					Polres Merauke laksanakan Konferensi Pers kasus Penipuan dan Penggelapan Perbesar

MERAUKE – CENDRAWASIH7.COM

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K didampingi Kasat Reskrim Iptu Haris Baltasar Nasution, STK, SIK dan penyidik Aiptu Kace leunupun, S.Kom melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Penipuan dan Penggelapan, dimana konfererensi pers dilaksanakan di depan lobi Mapolres Merauke Propinsi Papua Selatan. Jumat,(9/6/2023).

Dikatakan Kapolres Merauke bahwa pelaku terdapat dua orang yang tetapkan terduga tersangka atas nama inisial RDPS seorang perempuan dan YRH alias RH yang telah melakukan penipuan dan penggelapan dana investasi perumahan PT. Elora Papua abadi, dengan melakukan penipuan dan penggelapan dana para korbannya yang sebanyak kurang lebih 10 milyard rupiah.

“Ia benar dari 300 orang yang menjadi korban kedua pelaku tersebut, Pelaku membuat perumahan rakyat yang beralamat di jalan cikombong Merauke, namun hingga saat ini belum jadi, sedangkan para korban melakukan pembayaran yang berfariasi dari 30 juta, 100 juta dan bahkan ada yang sudah lunas 300 juta perorang,”ungkapnya

“Diketahui terlapor atas nama RDPS dan RH sebagai Direktur PT. Elora Papua abadi menawarkan pembangunan rumah hunian bersubsidi melalui media sosial kemudian para korban datang ke kantornya yang beralamat di jalan Menara lampu satu Merauke untuk membayar DP dan diberikan pengembalian sebesar lima juta rupiah,”

Terhadap kedua pelaku tersebut dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP Jo pasal 64 KUHP Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun,”

Akhirnya diimbau kepada warga Merauke agar selalu berhati hati dan waspada terhadap pembelian perumahan hunian bersubsidi yang murah, jangan tergiur dengan pengembalian sejumlah uang DP terhadap pembeli rumah, agar selalu cek dan ricek bila hendak membeli rumah,” (Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Ketum TP PKK Tekankan Penyamaan Pemahaman dan Konsistensi Pelaksanaan Hasil Rakernas X PKK 2025

14 November 2025 - 21:48 WIT

Wamendagri Wiyagus Dorong Kolaborasi Pusat-Daerah untuk Kendalikan Inflasi

14 November 2025 - 21:46 WIT

Mendagri Tekankan Pentingnya Hunian Layak dalam Rapat bersama Menteri PKP

14 November 2025 - 21:42 WIT

Wamendagri Ribka Haluk: TPID Bali Berperan Strategis Dukung Program Nasional

14 November 2025 - 21:38 WIT

Wamendagri Ribka Siapkan Tindak Lanjut Strategis Usai Forum IPACS

14 November 2025 - 21:35 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page