Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

Berita

Polres Merauke laksanakan Konferensi Pers kasus Undang undang Perlindungan anak

badge-check


					Polres Merauke laksanakan Konferensi Pers kasus Undang undang Perlindungan anak Perbesar

MERAUKE – CENDRAWASIH7.COM

Kapolres Merauke AKBP Sandi Sultan, S.I.K didampingi Kaurbinops Reskrim Ipda Eko Irianto,SE dan Kanit PPA Ipda Maria Ndun melaksanakan Konferensi Pers terkait kasus Undang undang Perlindungan anak, conference pers dilaksanakan di depan lobi Mapolres Merauke Propinsi Papua Selatan. Jumat,(9/6/2023).

Dikatakan Kapolres Merauke bahwa kasus Undang undang Perlindungan anak ini terjadi di jalan Sulawesi belakang rumah sakit Merauke pada hari Rabu (31/5/2023) sekitar pukul 20.30 Wit.

Diketahui korban atas nama inisial BAG, perempuan yang masih berumur Sembilan tahun, dengan pelaku yang merupakan bapak angkatnya atas nama inisial LC berumur 40 tahun seorang buruh harian lepas.

“Ia benar kronologis kejadiannya bermula saat korban diajak pelaku memancing ikan, pelaku melakukan aksinya dengan memasukkan jari tangan pelaku kedalam celana korban, dan kemudian pada tanggal (31/5) tersebut pelaku membujuk dan mengancam dan melakukan kekerasan terhadap korban dan melakukan Tindakan asusila hubungan badan terhadap korban,”ungkap Kapolres,”

“Pelapor atas nama inisial WK merasa curiga karena korban merasa sakit dan terjadi pendarahan, kemudian menanyakan korban dan mengaku akhirnya melaporkan ke SPKT Polres Merauke guna melakukan proses hukum,”

Atas laporan pelapor kemudian tim opsnal Rajawali reskrim Polres Merauke melakukan penangkapan terhadap pelaku di jalan Sulawesi dan dibawah ke Polres Merauke untuk mempertanggung perbuatannya, atas kejadian pelaku terhadap korban tersebut pelaku dapat dijerat dengan pasal 81 ayat (1) Jo pasal 76D UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun,” tegas Kapolres. (Red).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan

16 Januari 2026 - 16:49 WIT

Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol

15 Januari 2026 - 18:53 WIT

Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika

15 Januari 2026 - 11:09 WIT

WaliKota Jakut Takziah ke Rumah Duka Korban Tersengat Listrik di Semper Barat

14 Januari 2026 - 20:24 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi Kamtibmas Melalui Kunjungan Kerja ke MUI Jakarta Utara

14 Januari 2026 - 16:15 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page