Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah Wali Kota Jakut Melalui Baznas Lakukan Renovasi Rumah Warga yang Roboh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

viral

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang

badge-check


					Polres Pelabuhan Tanjung Priok Ungkap Sindikat Pemalsuan Uang Perbesar

Jakarta – | cendrawasihtv. com | Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok berhasil mengungkap dugaan tindak pidana pemalsuan mata uang rupiah yang melibatkan seorang mengaku mahasiswa berinisial TW alias Bang Riski, berusia 26 tahun, warga Bekasi.

Kasatreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, AKP I Gusti Ngurah Putu Krishna, S.I.K., M.Si., menjelaskan bahwa pengungkapan ini bermula dari penyelidikan Unit IV Satreskrim yang mendapati adanya aktivitas mencurigakan di media sosial yang menjual uang rupiah diduga palsu.

“Berdasarkan informasi dari media sosial milik akun ‘Bang Riski’, tim kami melakukan penyelidikan menggunakan metode undercover buy. Hasilnya, pelaku mengirimkan 20 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 ke PLTU Indonesia Power di Ancol melalui jasa ekspedisi,” ujar AKP Ngurah. Minggu (25/5/2025).

Setelah memastikan bahwa uang tersebut palsu, petugas melakukan penangkapan pada 20 Mei 2025 di kontrakan pelaku di Perumahan Ar Raudhah, Cibarusa, Bekasi. Dalam penggeledahan, polisi menyita total 337 lembar uang palsu pecahan Rp. 100.000, perlengkapan produksi uang palsu seperti printer, tinta, kertas khusus, serta berbagai bahan kimia dan alat pemotong.

Tersangka mengaku telah menjalankan praktik ini sejak November 2024 dan meraup keuntungan hingga Rp105 juta. Dalam proses hukumnya, pelaku dijerat dengan Pasal 36 Jo Pasal 26 UU RI No. 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang dan/atau Pasal 244 dan 245 KUHP.

Barang Bukti yang diamankan yaitu 357 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, 1 printer Epson, 6 botol tinta, 1 rim kertas roti, 3 handphone, 4 kaleng cat semprot, 2 pisau cutter, 75 lembar cetakan belum terpotong dan 84 lembar cetakan terpotong, juga peralatan lain seperti sarung tangan, penggaris, stiker, dan lakban.

“Saat ini kami telah melakukan pemeriksaan saksi, penyitaan barang bukti, serta interogasi tersangka. Kami akan berkoordinasi dengan Bank Indonesia untuk uji laboratorium dan melanjutkan proses pemberkasan untuk diajukan ke Jaksa Penuntut Umum,” tambah Kasatreskrim.

Negara Kesatuan Republik Indonesia disebut sebagai korban utama dalam kasus ini, mengingat tindakan pelaku merusak kepercayaan publik terhadap keaslian mata uang nasional.

(Rohena)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

20 Januari 2026 - 18:55 WIT

ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks

15 Januari 2026 - 16:04 WIT

Pedagang UMKM Acara Refleksi Jakarta Utara Serta Anniversary Jakarta Utara ke 12 Mengeluh Karena Sepinya Pembeli

16 November 2025 - 14:35 WIT

Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar

12 November 2025 - 19:35 WIT

Diamnya Gakkum, Ramainya Dugaan Setoran: CV. Alco Timber Irian Disorot Publik

7 November 2025 - 14:10 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page