Gedung Baru Kelurahan Sunter Jaya Diresmikan, Diharap Jadi Motor Pelayanan Publik dan Prestasi Warga Polsek Kawasan Muara Baru Gelar Jumat Berkah, Bagikan Nasi Siap Saji kepada Pekerja Pelabuhan Serikat Pekerja PT.PJA dan TIJA Gelar Kegiatan Bersih Sampah di Area Rekreasi Pantai Ancol ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks Polda Metro Jaya Bongkar Clandestine Lab Etomidate, Cegah Peredaran 15 Ribu Vape Narkotika Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Perkuat Sinergi dengan Pemkot Jakarta Utara melalui Kunjungan Kerja

viral

*PT. Tarumah Indah Menang Gugatan atas Madrais Cs, Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah di Cakung*

badge-check


					*PT. Tarumah Indah Menang Gugatan atas Madrais Cs, Tegaskan Kepemilikan Sah Tanah di Cakung* Perbesar

Jakarta ,  | cendrawasihtv | PT Tarumah Indah menegaskan kemenangan hukumnya dalam sengketa tanah melawan Madrais Cs, terkait kepemilikan lahan di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur. Hal ini disampaikan langsung oleh Direktur PT Tarumah Indah, Victor AMD Engel, dalam konferensi pers pada Minggu (1/6/2025) di kantor perusahaan yang berlokasi di Sunter, Jakarta Utara.

“Kami telah menang mutlak melawan Madrais Cs berdasarkan salinan putusan pengadilan No: 139/PDT.G/2004/PN.JKT Jo No: 128/PDT/2006/PT.DKI, Putusan No: 1444 K/PDT/2009 Jo No: 672 PK/PDT/2012, serta Penetapan Nomor: 51/6/2011/PT UN.JKT,” ujar Victor.

Berdasarkan Surat Pelepasan Hak yang diterima PT Tarumah Indah, sebidang tanah bekas Hak Milik Adat C Nomor 454, Persil Nomor 10.S.II, yang terletak di Kelurahan Jatinegara, Kecamatan Pulo gadung, Jakarta Timur, seluas kurang lebih 6.720 meter persegi, merupakan milik sah PT Tarumah Indah.

Victor menegaskan, pihaknya tidak akan segan mengambil langkah hukum apabila ada pihak lain yang mencoba melakukan tindakan administratif atas tanah tersebut, seperti pengukuran ulang, penerbitan PBB, atau sertifikat baru.

“Kami akan melaporkan sebagai tindak pidana sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.

Victor juga menyebut bahwa girik C.454 yang diklaim oleh pihak Madrais Cs diduga palsu. Ia menjelaskan bahwa pihak lawan telah kalah dalam seluruh proses hukum, mulai dari Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, Kasasi hingga Peninjauan Kembali (PK).

“Mereka kalah dalam semua putusan: nomor 139 di Pengadilan Negeri, 128 di Pengadilan Tinggi, 144 kasasi tahun 2009, dan PK 672 tahun 2012. Bahkan saat mereka menggugat balik, gugatannya ditolak. Tapi mereka tetap memaksakan kehendak melalui cara-cara yang tidak sah,” ungkapnya.

Ia juga menyinggung adanya dugaan rekayasa hukum oleh oknum tertentu, termasuk beberapa pengacara, untuk memaksakan penerbitan sertifikat atas lahan tersebut.

“Pada tahun 2019, ada indikasi permainan yang melibatkan hakim di tingkat kasasi yang akhirnya terkena kasus suap. Sampai sekarang mereka masih mencoba menekan Badan Pertanahan agar menerbitkan sertifikat. Bahkan mencatut nama Presiden Prabowo Subianto dan menyebarkan narasi seolah-olah mereka dipersulit pejabat, padahal mereka tahu tanah itu sah milik kami,” jelas Victor.

Terkait pemberitaan ipol.id, Rabu (21/05/2025) bahwa ahli waris Madrais didampingi kuasa hukum permohon Madrais, Edy Wilson Iskandar Harahap mengungkapkan, sejak 2018 itu kliennya Madrais, telah mendaftarkan pengukuran lahan seluas 5000 meter persegi milik orang tuanya Djimun Bin Nikun di Jalan Rawa Kepiting RT. 9 / RW. 10 Jatinegara Cakung, Jakarta Timur ke kantor BPN, pihaknya sudah mengurus proses dari awal pembuatan sertifikat tanah merupakan haknya dengan sejumlah data dimilikinya yang sudah lengkap baik fisik dan yuridis, namun hingga tahun 2025 ini, petugas BPN Jakarta Timur tida kunjung mengeluarkan sertifikat tanah milik kliennya.

Sementara Direktur PT Tarumah Indah, Victor Emd Engel menanggapinya, bahwa dalam berita tersebut tidak menyebutkan kekalahan mereka selama proses pengadilan yang sudah sampai PK tapi tidak disinggung jadi dimana letak legalitasnya yang sudah diakui pengadilan tetapi mereka mau melakukan proses administrasi atau pembuatan sertifikat.

Ia menegaskan bahwa kepemilikan tanah oleh PT Tarumah Indah sudah berlangsung sejak generasi pertama, yaitu sejak tahun 1981 oleh Bapak Darmadi.

“Mafia tanah ini menyangka administrasi kami kacau, padahal kami punya semua data lengkap. Mereka pikir bisa memanipulasi keadaan, padahal faktanya kami sudah menang,” lanjutnya.

Victor juga mengungkap bahwa Madrais Cs terus mencoba mengklaim lahan tersebut, bahkan menyewakannya ke pihak lain untuk kepentingan pribadi, meskipun tidak bisa menunjukkan dokumen asli kepemilikan tanah.

“Mereka buat PBB sendiri, menyewakan tanah kami, mengklaim tanah yang belum bersertifikat. Padahal kami punya bukti kuat bahwa tanah tersebut milik PT Tarumah Indah,” tegasnya.

(*Tim*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

ANTAM Tegaskan Isu Ledakan Tambang dan Pekerja Terjebak di Gunung Pongkor Adalah Hoaks

15 Januari 2026 - 16:04 WIT

Pedagang UMKM Acara Refleksi Jakarta Utara Serta Anniversary Jakarta Utara ke 12 Mengeluh Karena Sepinya Pembeli

16 November 2025 - 14:35 WIT

Polresta Bandara Soetta Bongkar Peredaran Vape Berisi Obat Keras Senilai Rp42,5 Miliar

12 November 2025 - 19:35 WIT

Diamnya Gakkum, Ramainya Dugaan Setoran: CV. Alco Timber Irian Disorot Publik

7 November 2025 - 14:10 WIT

“Desa Tepian Langsat: 10 Tahun Tanpa Listrik dan Air Bersih, Janji Pemerintah Dipertanyakan”

20 Oktober 2025 - 21:40 WIT

Trending di viral

You cannot copy content of this page