Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah Wali Kota Jakut Melalui Baznas Lakukan Renovasi Rumah Warga yang Roboh Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran 500 Butir Ekstasi di Apartemen Jakbar, Dua Pria Diamankan

Berita

Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu

badge-check


					Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok Tangkap Pengedar Sabu Perbesar

Jakarta , –  | cendrawasihtv | Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Pada hari Jumat (11/7), sekitar pukul 17.30 WIB, Tim Opsnal berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pengedar narkotika jenis sabu di kawasan Jakarta.

Penangkapan dilakukan setelah Tim Opsnal Unit Timsus Satresnarkoba menerima informasi dari masyarakat tentang rencana transaksi narkoba di wilayah Tanjung Priok dan sekitarnya. Setelah dilakukan penyelidikan, observasi, dan teknik undercover buy, tim mendapati tersangka di pinggir Jalan Jelambar dan segera melakukan penangkapan.

Tersangka diketahui bernama DY. Ia merupakan seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Jelambar Jaya, Jelambar Baru, Jakarta Barat.

Dalam penggeledahan, polisi menemukan dua plastik klip bening kecil berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat total 0,74 gram bruto serta satu unit handphone yang diduga digunakan untuk transaksi.

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok melalui Kasatresnarkoba AKP Trendy Habibi Ariyanto, S.Tr.K., S.I.K., M.H., menyampaikan bahwa tersangka mengakui kepemilikan barang haram tersebut dan tidak memiliki izin sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

“Penangkapan ini merupakan bentuk keseriusan kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pelabuhan Tanjung Priok,” tegas AKP Habibi.

Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

(Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Libatkan 1.300 Personel, Polda Metro Jaya Amankan Laga Persija vs Madura United di GBK

23 Januari 2026 - 17:45 WIT

Polres Pelabuhan Tanjung Priok Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Potensi Bencana

23 Januari 2026 - 14:29 WIT

Kapolres Priok Perkuat Sinergi melalui Silaturahmi dengan PDM Muhammadiyah

22 Januari 2026 - 11:41 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Hadiri Peresmian Implementasi Electric Prime Movers di Terminal NPCTI

21 Januari 2026 - 14:49 WIT

Polres Priok Gelar Upacara Serah Terima Jabatan Kasatreskrim

20 Januari 2026 - 10:58 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page