Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim 7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

Berita

SPBU KSO 142.836.109 mementingkan pengisian jerigen.

badge-check


					SPBU KSO 142.836.109 mementingkan pengisian jerigen. Perbesar

PELALAWAN-CENDRAWASIH7.COM

Sungguh Sangat Luar Biasa SPBU KSO Nomor 142.836.109 Terciduk sedang asyik langsir BBM Subsidi Ke Mafia Minyak dengan Menggunakan jerigen ,jalan Lintas Timur, Pangkalan Kerinci. Selasa (11/07/2023)

Kegiatan ilegal ini terpantau langsung oleh awak media ketika melintas, pukul 12.00 wib Malam, terlihat beberapa mobil Mafia minyak sudah berbaris dengan rapi serta Ratusan jerigen pun telah diturunkan.

Tak Tanggung – Tanggung Oknum SPBU pun turut serta membantu melangsirkan BBM Subsidi jenis Pertalite , Namun Sistem Langsirnya dengan Gunakan Motor Becak matic Secara Beramai-ramai.

Tampaknya SPBU KSO Kebal Hukum Langsir BBM Subsidi secara terang-terangan tanpa memikirkan resiko pidananya pada hal Undang -undang migas sudah menegaskan sanksi dan hukumanya.

Hal ini dapat nilai penegakkan Hukum di Pelalawan sangatlah lemah dan tak berdaya alias hukum yang lumpuh penuh dengan industri hukum Sehingga Undang-Undang Migas Nomor 22 Tahun 2001 tidak dapat berfungsi.

Sehubungan dengan Regulasi Migas Sudah di jelaskan dan di Tegaskan Sanksi terhadap pelaku penyalahgunaan Bahan Bakar minyak di tinjau berdasarkan Pasal 55 , Setiap orang yang menyalahgunakan Pengangkutan dan/atau niaga ,Bahan Bakar Minyak yang disubsidi Pemerintah dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh miliar rupiah).

Pihak Aparat Penegak Hukum dan Pertamina Pelalawan segera tindak tegas aktivitas ilegal yang beroperasi di SPBU KSO agar pengunaan BBM Subsidi Pertalite tepat sasaran Sesuai perintah Undang-Undang Migas.tutupnya,(tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Baca Lainnya

Patroli Skala Besar KRYD, Cegah Tawuran & Gangguan Kamtibmas

16 Februari 2026 - 13:02 WIT

Sidang Perkara Jekson Sihombing Dua Kali Ditunda, Kuasa Hukum Soroti Ketidakhadiran Ahli JPU

15 Februari 2026 - 21:09 WIT

Kapolres Priok Turun Langsung Cek SPPG, Pastikan Food Safety dan Standar Operasional

14 Februari 2026 - 18:13 WIT

Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok Ikuti Peresmian dan Groundbreaking 1.179 SPPG Polri serta 18 Gudang Ketahanan Pangan oleh Presiden RI Secara Virtual

13 Februari 2026 - 19:17 WIT

7 Orang Jadi Tersangka, Kasus KUR Mikro Bank Pemerintah Cabang Semendo, Kabupaten Muara Enim

12 Februari 2026 - 22:36 WIT

Trending di Berita

You cannot copy content of this page